Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Kejahatan Obat?"

5 November 2022   01:27 Diperbarui: 5 November 2022   01:43 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jadi gap yang disampaikan Ka.BPOM dalam Rapat Kerja dengan DPR Komisi IX itu multikompleks. Termasuk pengakuannya bahwa dari 222 industri farmasi itu maturitasnya tidak seragam.  Ada sebanyak 15% yang baik, 59% sedang, dan 26 %  minimal. Tiga  industri farmasi  yang ditutup produksinya termasuk dalam kelompok minimal tersebut. Pertanyaannya tanggungjawab siapa membuat industri farmasi itu maturitasnya tinggi, sedang dan seharusnya tidak ada yang minimal. Tentu BPOM tidak bisa berlepas tangan,

Kita  juga harus _fair_ dalam melihat persoalan ketiga industri farmasi yang ditutup tersebut. Tentu setiap industri  farmasi ada apoteker sebagai penanggung jawabnya. Dalam persoalan ditemukannya EG DEG di atas ambang batas dalam obat sirup untuk anak,  perlu didalami. Apakah ada SOP yang dilanggar. Bagaimana mitigasinya?. Apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, ketidaktahuan? Apakah ada karena perhitungan bisnis untuk margin yang besar,  persaingan industri farmasi yang tidak sehat?. Dari situlah nantinya dapat disimpulkan apakah *ada kejahatan dalam industri farmasi  yang dilakukan oleh mereka-mereka pengelola (manajemen) maupun apoteker penanggungjawab industri farmasi*.

Dalam upaya meredam isu " Kejahatan Obat" itu, PP IAI telah  mengadakan konsolidasi dengan PD-PD IAI  untuk memberikan ketenangan pada semua anggota IAI. Meminta klarifikasi kepada Ka.BPOM apa yang dimaksud dengan "Kejahatan Obat" dan pembuktiannya.

Bagi Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di tiga  industri farmasi itu (Afi Farma, Yarindo, dan Universal) perlu diperiksa oleh Majelis Etik IAI apakah ada pelanggaran etik dalam menjalankan profesinya. Jika ada berikan sanksi yang setimpal.  Sedangkan aspek pidana serahkan pada  penegak hukum. Jika mereka sudah bekerja sesuai SOP dan etika profesi, maka PP IAI harus melindungi dan memberikan advokasi hukum jika  masuk ke ranah hukum.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun