Apa yang Harus Diperbaiki?
Kalau kita perhatikan pencapaian pelaksanaan program yang disampaikan diatas, sepertinya semuanya sudah berjalan lancar. Semua indikator bernilai positif dan menggambarkan pertumbuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam suatu perencanaan program BPJS, ada namanya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang disusun oleh Direksi, dan hanya dapat dilaksanakan jika sudah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Belum terungkap, apakah capaian akhir tahun  itu, jika disandingkan dengan RKAT tahun yang sama, mencapai target atau tidak? Ukuran pencapaian sesuai RKAT juga akan menjadi acuan untuk pemberian insentif kinerja karyawan secara terbuka.Â
Karyawan itu merupakan modal kerja  yang sangat strategis  untuk meningkatkan produktivitas.  Tetapi juga  alat yang efektif untuk menurunkan produktivitas jika tidak dikelola secara profesional, terbuka, _career path_ yang jelas, _reward and punishment_ yang konsisten dan tidak pilih bulu.
Demikian juga upaya penguatan kelembagaan BPJamsostek, dan hubungan kerja antar lembaga harus mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS Â yang bersifat lex specialist yang perlu dipahami, dihargai dan menjadi pedoman bersama dengan semua stakeholder.
Kekuatan BPJS Ketenagakerjaan itu berlandas hanya pada dua landasan hukum yaitu UU (SJSN/BPJS), dan aturan teknis dengan Peraturan Pemerintah. Semua persoalan teknis harusnya selesai di PP. Jika ada yang lebih detail lagi untuk kelancaran tugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat diatur dengan Peraturan Badan (Perban).
Ada satu Keputusan  Presiden yang diamanatkan UU SJSN/BPJS, terkait pentahapan kepesertaan JKK dan JKm bagi Penyelenggara Negara, tidak bisa dilaksanakan karena adanya dispute  dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014.
Kalau PP nya disusun sesuai dengan perintah UU SJSN, tidak ada yang bertentangan maka semuanya akan berjalan lancar.  Tetapi jika  PP membuat perintah lagi diatur lebih lanjut dengan Permen, dan Permen yang diterbitkan lebih jauh lagi menyimpangnya, maka BPJS Ketenagakerjaan atau *BPJamsostek tidak sedang baik-baik saja*.Â
Mungkin itulah sebabnya, kita tidak tahu persis, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2/2021, agar penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat berjalan dengan optimal. Inpres itu juga menugaskan Menko PMK mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi apakah target optimalisasi dimaksud tercapai. Inpres itu bukan produk hukum, tetapi sebagai suatu perintah Presiden kepada para pembantunya untuk melakukan sesuatu yang diamanatkan UU dan menjadi tanggung jawab Presiden.
Menko PMK, sudah saatnya menyiapkan forum evaluasi Inpres 2/2021, Â dengan menghadirkan 5 pihak utama yang beririsan dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BP Jamsostek, Kemenaker, Â Apindo, perwakilan peserta (FP Jamsos, BPJS Watch, dan DJSN.