Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK: Mahkamah Kompromi

26 November 2021   02:18 Diperbarui: 26 November 2021   02:21 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita simak apa yang dikatakan Anwar Usman, Ketua MK hari ini Kamis 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Detailnya Ketua MK menyatakan "pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Dasar pertimbangannya apa?, Anwar Usman menjelaskan, pertama; Metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Kedua; Dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Ketiga; Pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Keempat; Draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.

Disamping itu ada tiga poin penting dari keputusan Mhkamah itu yaitu :

Pertama; omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Kedua; Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Ketiga; seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Dari empat hal pertimbangan dan tiga poin penting yang disampaikan Mahkamah Konstitusi itu, kita mendengar ada istilah yang jarang didengar dalam setiap keputusan MK. Biasanya Keputusan  MK berkekuatan hukum bersifat mengikat dan final,  tetapi kali ini narasinya berbeda "berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat". Biasanya juga narasi "inkonstitusional" tanpa embel-embel, kali ini disebutkan "inkonstitusional bersyarat".

Idealanya MK itu, mengukur  apakah adanya delta antara UU Dasar 1945  dengan UU. Jika ada ketidaksesuaian  yang dirasakan masyarakat, sehingga merugikan masyarakat maka dapat dilakukan Judicial Review UU dimaksud. Hasilnya MK memutuskan apakah menerima seluruhnya atau sebagian atau menolak seluruh tuntutan atau sebagian, terhadap pasal-pasal yang diajukan untuk di review,

Keputusan MK kali ini menjadi menarik, karena keputusannya bersifat kompromi, ditandai dengan kalimat  "bersyarat", ada tenggat waktu perbaikan, jika dilampui baru dinyatakan  inkonstitusional.

Selama masa perbaikan UU Cipta Kerja, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun