Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honorarium Jenazah Covid-19 dalam Kedaruratan Pandemi

29 Agustus 2021   01:51 Diperbarui: 29 Agustus 2021   01:55 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak Tahun 2020, anggaran APBD Propinsi, Kabupaten/Kota atas kebijakan pemerintah pusat,  harus dilakukan refocusing untuk menunjang kepentingan penanganan Covid-19. Bukan saja refocusing, tetapi sejumlah tertentu APBN yang diperuntukkan sebagai sumber APBD diambil oleh pemerintah pusat untuk kepentingan perlindungan sosial dan kesehatan dalam upaya menangani Covid-19.

Banyak program-program strategis daerah yang tertunda atau dipotong, apalagi kegiatan penunjang. Perjalanan dinas berkurang banyak, biaya-biaya rapat kerja, rapat koordinasi, hampir atau nyaris hilang. Kalau ada meeting cukup melalui virtual.

Kalau di Kementerian yang saya ketahui, pengurangan biaya-biaya penunjang bahkan program yang tidak penting, sudah banyak dilakukan. Para pejabat Eselon I sebagai Pengarah atau Nara Sumber suatu kegiatan APBN, tidak boleh mendapatkan honor. Hal ini diutarakan oleh salah seorang Sekjen Kementerian yang saya kenal baik, karena Menkeu beralasan, mereka itu sudah mendapat Tukin (Tunjangan Kinerja) yang cukup besar.

Kalau narasumber dari luar, yang diundang karena kepakaran dan atau pengalaman dalam pemerintahan boleh diberikan honor dalam jumlah tertentu yang sudah diatur dalam SBU nya.

Suasana keprihatinan di level pemerintah pusat, di hampir semua kementerian atau lembaga non kementerian, yang mempunyai irisan tugas dengan keadaan darurat pandemi Covid-19 sudah menjadi new normal, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa "ledakan" kasus korupsi sungguh mengagetkan terjadi di dua kementerian. .

Ledakan kasus korupsi besar di level pusat itu,  ibarat gempa tektonik, juga diikuti ledakan-ledakan lainnya dengan   skala rechter yang lebih kecil.

Ledakan skala kecil itu jumlahnya sangat banyak. Dalam suasana Covid-19 ada kasus bansos, harga Swab PCR yang tinggi,  pembelian mobil dinas mewah Gubernur,  dan paling anyar adalah Bupati, Sekda, Ka.BPBD, Kabid BPBD Kabupaten Jember mendapatkan honor 70 juta lebih atas keberangkatan jenazah Covid-19 ke tempat pemakamannya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan sebenarnya pejabat boleh menerima honor.

Namun, penerimaan itu harus berdasarkan kontribusi yang nyata kepada suatu hal atau kegiatan atau dengan kata lain pejabat ikut aktif di dalam kegiatan.

"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonial atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun