Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BPJS Kesehatan Surplus, Momentum Peningkatan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

18 Agustus 2021   03:38 Diperbarui: 18 Agustus 2021   08:45 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Direksi BPJS Kesehatan periode lalu, yang berakhir Februari 2021, mengumumkan surplus arus kas sebesar Rp 18,7 triliun.

Suatu jumlah yang cukup besar, dalam situasi yang dibayang-bayang kerugian dana JKN setiap tahun hampir sepanjang 5 tahun umur BPJS Kesehatan, yang lahir sejak 1 Januari 2014.

Lahirnya BPJS Kesehatan, sebagai transformasi ( pembubaran Askes tanpa likuidasi), sebagaimana diamanatkan oleh UU BPJS, tidaklah dalam keadaan telanjang bulat atau tidak membawa sesuatu. 

Puluhan triliun asset PT Askes baik dalam bentuk dana jaminan sosial maupun dana badan, termasuk PT Inhealth, yang kini dijual seluruh sahamnya pada Bank Mandiri, berpindah otomatis ke BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang kaya raya dana badannya, tetapi terbatas dana jaminan sosialnya.

Berbeda dengan PT Jamsostek proses transformasinya, dana badannya kecil, tetapi dana jaminan sosialnya besar sekali ratusan triliun. Hebatnya PT Jamsostek, saat beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa badan usahanya tetap bertahan, dan mengelola langsung. Hal tersebut, hakekatnya tidak dibenarkan oleh UU SJSN, UU BPJS. BPJS Kesehatan patuh atas amanat UU itu dengan menjual PT Inhealth.

Kembali ke soal surplus, ternyata ceritanya belum berhenti sampai disitu. Direktur Utama yang baru Ali Ghufron mengumumkan bahwa dibalik surplus arus kas yang 18,7 triliun itu, mengungkapkan data berbeda.

Data ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan, Rabu (17/3/2021).

Ali menjabarkan BPJS masih memiliki komponen klaim yang mengurangi arus kas tadi. Jumlahnya mencapai Rp25,15 triliun.

Komponen klaim itu ada dua jenis, yaitu outstanding claim (OSC) atau klaim faskes dalam proses verifikasi dan incurred but not reported (IBNR) atau jenis klaim pada asuransi yang sudah terjadi tapi belum dilaporkan.

"Nah, kalau itu antara saldo (arus kas) dan kewajiban dijalankan, maka kami negatif atau defisit Rp6,36 triliun," ungkap Ali dalam siaran langsung kanal YouTube DPR RI.

Itu cerita 6 bulan yang lalu. Posisi sekarang kita belum mendengar lagi potensi kerugian dimaksud. Pasti dapat dikendalikan oleh para Direksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun