Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat Jawa/Bali, berlaku 3 s/d 20 Juli 2021. Â Bahkan mula tanggal 12 Juli PPKM Darurat diberlakukan di 15 kota di luar Jawa. Apakah strategi ini berhasil menurunkan angka mortalitas, dan morbiditas penduduk dalam 10 hari kedepan, mari kita berharap supaya berhasil.
Jika angka kematian dan penambahan kasus semakin "menggila" setelah 20 Juli 2021,  tidak perlu lagi perpanjangan PPKM  Darurat, rakyat akan mencari jalannya sendiri. Jalan satu-satunya dan sesuai dengan UU Nomor 6/2018, adalah Karantina wilayah atau Lockdown, minimal untuk 1 bulan, dengan segala konsekuensi ekonomi, sosial, yang harus cermat diperhitungkan  dan dipikul pemerintah.
Cibubur, 10 Juli 2021