Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masih Mungkinkah Karantina Wilayah?

11 Juli 2021   00:41 Diperbarui: 11 Juli 2021   02:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Strategi vaksinasi yang ditargetkan mencakup 70% penduduk, tidak bisa dilaksanakan seperti membalik telapak tangan. Sekarang baru sekitar 35 juta yang di vaksin dari sekitar 180 juta penduduk yang harus di vaksin untuk mendapatkan  herd immunity.

PPKM Mikro diperketat. Kepala Daerah didesak terus menekan wabah Covid-19 di daerahnya. Tapi ada daerah yang sudah gempor. RS penuh, tenaga kesehatan bertumbangan. Maka isolasi mandiri menjadi pilihan dengan menggunakan gedung-gedung yang layak untuk mereka yang terkena virus supaya tidak menular ke orang lain.

Kasus semakin menggila. Para ahli epidemiologi mengusulkan pada pemerintah untuk karantina wilayah Jawa dan Bali.  Pemerintah bergeming untuk tidak ingin memilih karantina wilayah, walaupun itu ada diperintah dalam UU 6/2018, khususnya pasal 60. Pemerintah tetap merujuk pada PSBB yang diatur dalam PP 21/2020, tetapi dengan nama berbeda yaitu PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tetapi karena UU 6/2018 dan PP 21/2020 tidak ada mencantumkan nomenklatur PPKM Darurat, namun  esensinya sama,  maka sebagai alas hukumnya Presiden Jokowi memerintah Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Terbitlah Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021.

Bayangkan kegiatan yang begitu besar, berdampak kemanusiaan yang besar, dan angka kematian yang tinggi, dasar berpijaknya melalui Instruksi Mendagri. Panglima TNI dan Kapolri kalang kabut melakukan penyekatan, mengontrol kegiatan esensial, non esensial, dan kritikal hanya  mengantongi Instruksi Mendagri.

Sejauh mana kekuatan hukum Instruksi Mendagri ini,  dalam hierarki pengaturan peraturan perundang-undangan ( UU Nomor 12/2011)  yang diatur urutannya adalah UU Dasar 1945, Tap MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kab/Kota, saat ini dipertanyakan beberapa pihak.

Banyak menyayangkan, kenapa Presiden dalam menetapkan kebijakan yang maha penting, dan mencakup nyawa masyarakat yang terancam dengan virus Delta Covid-19  alas pelaksanaannya cukup dengan Instruksi Menteri Dalam negeri.

Persoalan menjadi rumit, yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan PPKM Darurat Jawa/Bali Menko Maritim dan Investasi  LB Panjaitan. Bayangkan seorang Menko yang jauh dari urusan Covid-19, melaksanakan tugas dengan mengantongi Instruksi Menteri Dalam Negeri.  Kita tidak paham, apakah ada surat mandat khusus dari Presiden kepada LBP untuk melakukan tugas itu.

Demikian juga halnya, dimana posisi Menkes dalam situasi emergency itu dengan pendekatan PPKM Darurat. Bagaimana peran pengendalian yang harus dilakukannya, dalam menyelesaikan persoalan penuhnya RS, tenaga kesehatan yang kewalahan,  terbatasnya obat-obat untuk Covid-19, penyediaan vitamin, ketersediaan oksigen. 

Akibatnya terpaksa polisi dan tentara yang ikut membantu melacak kemungkinan penimbunan obat dan penimbunan oxygen. Demikian juga vaksinasi saat ini,  banyak dibantu polisi dan tentara  untuk memobilisasi masyarakat di vaksinasi Covid-19.

Kita sekarang ini berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Penambahan kasus perhari sudah mencapai lebih 38 ribu, tertinggi dan urutan nomor 1 dunia, mengalahkan India. Angka kematian perhari sempat dua kali lipat dari 500 orang dalam 2 hari melonjak 1.000 orang. Walaupun hari ini angka kematian turun 800 orang lebih.  Tetapi juga angka kesembuhan terus meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun