Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masih Mungkinkah Karantina Wilayah?

11 Juli 2021   00:41 Diperbarui: 11 Juli 2021   02:05 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sewaktu  PSBB tahun lalu diberlakukan, landasan hukum yang digunakan cukup jelas yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,  dan diterbitkannya PP 21/2020 Tentang PSBB, dan dalam PP itu ada mandat kepada Menkes menerbitkan Peraturan Menkes tentang Mekanisme PSBB tsb.

Dalam PP itu, dan dijabarkan dalam Permenkes Nomor 9 / 2020 Tentang Pedoman PSBB. Intinya Pemerintah Daerah silahkan mengajukan PSBB dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kondisi epidemiologi, dan cakupan kasus Covid-19. Pemerintah Pusat dapat menetapkan juga PSBB sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenkes itu.

Penerapan PSBB di Jabodetabek tahun lalu, sebenarnya telah memberikan hasil pengendalian kasus Covid-19,  terutama kenaikan terpapar perhari, angka kematian, angka kesembuhan, sempat landai. Positivity Rate  dapat ditekan di bawah 10%, dan batas WHO adalah maksimal 5%.

Kecenderungan menurun tidak lama, karena masyarakat, dunia bisnis, meminta agar dilakukan PSBB yang diperlonggar. Mall-mall mulai dibuka, kantor -- kantor pemerintah dan swasta di Jakarta WFH bertahap diperlonggar. Bahkan ASN nya sudah banyak wara-wiri ke daerah untuk urusan dinas, merealisasikan  dan APBN yang sempat tertahan. Demikian juga kegiatan di hotel mulai menggeliat.

Pasar-pasar mulai ramai, kerumunan tidak bisa dihindari. Ada pakai masker tapi hanya menggantung di dagu, hidung tidak ditutup.  Hasil nya sudah dapat diduga. Angka kasus bergerak naik. Pemerintah mulai khawatir lagi.

Menjelang hari raya kemarin, ditetapkan tidak boleh mudik. Penyekatan dan persyaratan berat dengan test swab diperketat bagi mereka yang ingin bepergian.  Pengetatan sebenarnya sudah boleh dikatakan berhasil. Masyarakat mudik jauh berkurang. Jakarta yang selama lebaran biasanya sepi,  sedikit ramai. Tempat-tempat rekreasi seperti Ancol. TMII, KB Ragunan, dibanjiri pengunjung.

Petugas Satpol PP, polisi dan tentara sibuk tidak hentinya mengawasi mereka yang berkerumun untuk tetap prokes, pakai masker. Tetapi dijalur penerbagnagn Internasional, masyarakat meributkan banyak warga asing dari China dan India masuk ke Indonesia. Bahkan yang dari India dengan pesawat khusus.

Masyarakat panik, karena di india sedang memuncak kasus Covid-19, dengan varian baru Delta yang lebih ganas dan lebih cepat berkembang biaknya. Jelas urusan masuknya warga asing dalam suasana pandemi yang sedang meningkat kasus Covid-19 di Indonesia, sepenuhnya tanggung jawab pemerintah.

Akibatnya sudah banyak diramalkan para ahli epidemiologi akan ada gelombang kedua yang lebih ganas dan mematikan melanda Indonesia khususnya di pulau Jawa.

Selama ini, pemerintah pusat, menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan PPKM Mikro, tetapi pemerintah daerah kedodoran. Apalagi meledaknya kasus Covid-19 di Kudus, dan Kabupaten lain di Jawa Tengah dan jawa  Timur. 

Masyarakat mulai resah, para tokoh masyarakat, aktivis kemanusiaan mulai panik.  Pemerintah masih berkelit, kenaikan kasus akibat mudik lebaran. Tetap PB IDI membantah. Ledakan kasus karena penyebaran virus Delta yang diimport dari India yang dibawah warga asing yang datang dari India.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun