Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PSBB DKI, Model Kompromi?

16 September 2020   05:53 Diperbarui: 16 September 2020   06:42 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PSBB itukan produk pemerintah pusat. Dasar hukumnya berlapis. Ada Undang-Undang tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ada UU tentang Penanggulangan Bencana,  PP 21/2020, ada Perpres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maupun Keppres No. 12 Tentang  Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid -19 Sebagai Bencana Nasional.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta  mengajukan izin PSBB kepada Menkes sesuai dengan Permenkes Nomor 9/2020, di awal April 2020. Menkes memberikan izin, dan izin itu masih berlaku saat ini, karena Anies belum mengakhirinya.

PSBB dapat diakhiri pengusul (Gubernur/Bupati/Walikota), jika masa inkubasi terpanjang sudah berakhir. Hal tersebut tercantum  dalam pasal 13 ayat 2 Permenkes No.9/2020. Sampai saat ini inkubasi virus masih berlangsung bahkan masih terus meningkat.

Kita masih ingat saat minggu  pertama April 2020 PSBB diterapkan di DKI juga diawali silang pendapat pemerintah pusat dengan Gubernur DKI Jakarta. Penerapan PSBB tahap pertama itu memberikan hasil virusnya mulai terkendali. Pada minggu pertama Juni 2020 positivity rate menurun menjadi 5,3%. WHO memberikan batasan maksimal 5%. Saat itu Anies sudah mengingatkan warganya untuk tetap waspada.

Tetapi saat itu juga, Presiden Jokowi meluncurkan gagasan new normal, dan juga menjadi himbauan WHO tetapi dengan persyaratan tertentu yang cukup ketat, yang harus dipenuhi.

Indonesia ( baca pemerintah pusat), menjabarkan new normal dengan pelonggaran PSBB walaupun ada beberapa persyaratan WHO yang tidak dipenuhi.

DKI Jakarta tidak terkecuali untuk harus melaksanakan relaksasi PSBB, Kementerian Kesehatan membuat kelonggaran bagi sektor industri, perdagangan, dan kementerian perhubungan tidak mau ketinggalan melonggarkan transportasi massal.

Gubernur Anies tidak punya pilihan lain selain melaksanakan pelonggaran PSBB, setiap 2 minggu, dan dilanjutkan setelah proses evaluasi.

Dalam masa transisi  PSBB ( istilah Gubernur DKI), kasus terinfeksi bergerak ke atas secara konsisten dan lompatan angka yang ekstrim. Kasus melonjak ke angka 3.000 ribu perhari, kematian bertahan di angka 4,2% sedangkan rata-rata global sudah menurun di angka rata -- rata 3,3%.

Secara nasional, sampai minggu pertama September 2020, kasus terinfeksi covid-19 sudah mendekati 200 ribu, dan tenaga medis yang tewas sudah lebih 100 orang dan angka ini bergerak terus.  Proporsi terbesar peningkatan kasus di DKI Jakarta.

Tingkat hunian kamar tidur isolasi di RS DKI dan ruang ICU sudah mendekati penuh, diperkirakan minggu 2 atau 3 akan penuh. Pasien baru tidak dapat ditampung di RS di Jakarta jika tidak dilakukan upaya peningkatan jumlah tempat tidur dan fasilitas ICU, dan langkah preventif dengan memperketat protokol kesehatan 3 M ( Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun