Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS di antara Covid-19 dan Resesi Ekonomi

25 Agustus 2020   00:04 Diperbarui: 25 Agustus 2020   00:04 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua kita merasakan akibat Covid-19, dan diikuti dengan potensi terjadi resesi ekonomi Indonesia, memberikan dampak pada semua aspek kehidupan, baik yang bersifat publik maupun personal. Seperti penyakit kanker yang sudah stadium akhir, bermetastase kemana-mana, sehingga tindakan terapi dengan chemo atau obat anti kanker lainnya, telah menimbulkan efek samping yang memperberat keadaan umum si pasien.

Bagaimana juga berbagai kebijakan untuk mengendalikan virus corona dengan melakukan PSBB, diharapkan dapat memberikan dampak pengendalian wabah, sampai hari ini belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan jumlah terinfeksi sudah dua ribuan setiap harinya, dan menyebar di semua propinsi.

Kalau tracing dan testing nya lebih gencar lagi, angka terinfeksi juga ikut meningkat tajam. Di propinsi yang angka terinfeksinya rendah bukan berarti rendahnya kasus, tetapi antara lain karena kurang gencarnya dilakukan testing swab, dan hanya mengandalkan rapid test, dan tidak akurat untuk men-screening virus corona.

Implikasi yang ingin kita dalami adalah bagaimana korelasinya pandemi covid-19 dan potensi resesi ekonomi, dengan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BP jamsostek.

Pada  BP jamsostek, Dirut BP Jamsostek , Agus Susanto menjelaskan bahwa selama Juni 2020, pengajuan klaim JHT melonjak 131%, atau 287,5 ribu kasus dengan nominal 3,57 triliun. Jika y to y, ( Juni 2019 to Juni 2020) meningkat 129% dibanding pengajuan JHT Juni 2019 sebesar 124,5 ribu kasus.

Kenapa ini bisa terjadi. Salah satu sebab adalah Menaker tidak kunjung mencabut Permenaker 19/2015, yang jelas dan terang, tidak sesuai dengan UU SJSN. UU menyebutkan bahwa JHT hanya dapat diambil sebagian jika sudah mengiur minimal 10 tahun, sedangkan Permenaker itu, meng anulirnya dengan membolehkan kapan saja, walaupun baru 3 bulan mengiur. Jadi JHT kehilangan makna sebagai Jaminan Hari Tua.

Dalam konteks ini, akumulasi dana peserta yang totalnya sekitar Rp. 400 triliun ( JKK, JKm,JP dan JHT terbesar), bisa tergerus. Perintah UU, dana tersebut harus dikelola dengan investasi yang pruden, dan dapat membantu sektor pembangunan pemerintah, akan dapat terancam keberlanjutannya.

Terutama untuk membayar dana pensiun, jangan sampai unfunded, dan JHT tidak dapat dibayarkan sesuai waktunya. Hal itu, akan meneimbulkan konflik tajam BP Jamsostek dengan pesertanya yang jumlahnya puluhan juta itu.

Kehati-hatian BP Jamsostek dalam  situasi Covid-19 dan resesi ekonomi ini harus dikedepankan. Pemerintah juga harus hati-hati dalam membuat kebijakan, apalagi terkait dengan adanya rencana menunda pembayaran iuran oleh pengusaha sampai desember ini.

Kajian mendalam diperlukan, apakah penundaan itu berlaku untuk seluruh kelompok usaha besar, sedang, dan kecil, atau segmented hanya untuk kelompok usaha kecil saja. BP Jamsostek harus membuka data kepesertaannya, bagaimana sebenarnya tren pembayaran iuran sampai dengan Juli 2020 dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya atau pada bulan yang sama tahun yang lalu (y to y).

Jika 4 bulan kedepan, pembayaran iuran ditunda untuk  semua kelompok jenis usaha, maka posisi BP Jamsostek menjadi stagnan, indikator pencapaian kinerja menurun tajam, dan itu juga mempengaruhi performance karyawan, dengan kemungkinan akan hilangnya hak insentif karyawan sehingga menimbulkan penurunan motivasi kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun