Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Ada Manfaat Layanan Tambahan Program JHT dalam UU SJSN?

30 Juni 2020   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2020   23:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari keseluruhan pasal-pasal PP itu, ada sesuatu yang dispute pada Pasal 22,ayat (5)  Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Dimana disputenya, adalah di narasi " paling banyak 30% dari JHT untuk kepemilikan perumahan, atau maksimum 10% untuk keperluan lain. Pemerintah sudah mengarahkan uang  boleh diambil 30% untuk kepemilikan rumah, dan hanya 10% untuk keperluan lain. Artinya sudah ada pembatasan peruntukan penggunaan uang, yang dalam UU SJSN, dari pasal 35 sampai dengan pasal 38 tidak ada pembatasan peruntukan penggunaan uang JHT, karena sepenuhnya hak peserta.

Persoalan kepemilikan rumah ini, diperjelas lagi dengan terbitnya Permenaker Nomor 35 tahun 2016, Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT.

Dimaksud dengan MLT (Manfaat Layanan Tambahan), dalam Permenaker itu adalah pemberian manfaat JHT untuk fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain yang diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Dalam Permenaker ini, tupoksi BPJS Ketenagakerjaan bertambah, yaitu sebagai "developer" atau agent pembiayaan pembangunan perumahan yang bekerja sama dengan bank tertentu. Di sinilah dispute itu terjadi. Karena tidak ada amanat UU SJSN dan UU BPJS  kepada BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan tupoksinya, selain hanya terkait menyelenggarakan program JKK, JKm, JHT dan JP. Tidak ada nomenklatur yang namanya Manfaat Layanan Tambahan.

Permenaker 35/2016, mengatur dengan detail apa saja mekanisme tata cara dan persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan  untuk mendapatkan "Manfaat  Layanan Tambahan" dimaksud, dan mengatur tata hubungan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank yang memberikan pinjaman kepada peserta yang akan mendapatkan rumah. Ada 3 jenis fasilitas pembiayaan perumahan  yaitu PUMP (Pelayanan Uang Muka Perumahan), KPR ( Kredit Pemilikan Rumah), dan PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan).

Dalam rangka melaksanakan Permenaker 35/2016, -- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekjen Totok Lusida menandatangani nota kesepahaman (MoU) BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU tersebut menurut Agus dilakukan guna mempercepat realisasi pengadaan rumah bagi pekerja dengan menggandeng organisasi pengembang perumahan Real Estat Indonesia (REI) di forum Musda ke-12 REI Jateng di Semarang, Rabu (3/5/2017).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No.35/2016. Sebelumnya badan hukum publik itu bekerjasama dengan Bank BTN.

Potensi dana untuk MLT itu, sesungguhnya sangat besar. Bayangkan jika 30% dari JHT yang saat ini terakumulasi dengan pengembangan lebih dari Rp. 300 triliun, maka akan tersedia dana sekitar Rp 90 triliun. Tetapi kenyataannya sampai saat ini menurut salah satu Ketua Apindo Sanny iskandar, pada webinar beberapa hari lalu  membahas UU Tapera, realisasinya sangat kecil sekali.

Kenapa realisasinya masih kecil?. Apakah peserta tidak butuh rumah?. Kalau dilihat dari aspek regulasi yang sudah diuraikan diatas, kemungkinan besar karena alas hukumnya lemah serta  prosedur dan untuk mendapatkan lahan perumahan tidak mudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun