Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown atau Kematian Bertambah

23 Maret 2020   00:18 Diperbarui: 23 Maret 2020   06:24 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memang proses edukasi digalakkan terus. Beberapa tempat ada spanduk untuk tetap di rumah, mobil-mobil Satpol PP, melalui pengeras suara mengimbau untuk menghindar dari keramaian. Jumat ini, memang Mesjid ada azan , tapi tidak ada Sholat Jum'at. Saya bertekad datang ke Mesjid, tidak ada Khatib tidak ada Imam, bagaimana sholat Jumat ditegakkan. Kalau Allah SWT, murka, biarlah MUI yang memikulnya.

Jika gerakan pemerintah dan sikap masyarakat seperti ini, ada yang panik, ada yang pasrah, ada yang santai saja,  maka imbauan Social Distancing menjadi tidak efektif, sehingga diperlukan langkah yang  lebih ekstrim karena wabah sudah bergerak secara ekstrim. Apa itu ya lockdown.

Dasar hukum cukup kuat ada UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina, ada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lockdown adalah karantina. Lockdown dimaksud perwilayah. Disarankan yang penting  dan mendesak karena tingkat eskalasi wabah nya  tinggi yaitu untuk wilayah se Jabodetabek.

Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo, panggil Gubernur dan Bupati/Walikota setempat, buat persiapan kilat, mobilisasi semua potensi dana dan sarana yang dimiliki. Realokasi anggaran APBN dan APBD untuk mendukung ketersediaan sembako, pemberian BLT, kontrol harga obat dan bahan/ alat medis habs pakai.  

Alihkan semua belanja perjalan dinas luar negri dan dalam negeri, paket pertemuan yang tidak penting, meminimalisasi operasional kantor.  Program dan kegiatan sektor pembangunan lainnya di lockdown dulu. Fokus kesehatan, pangan, dan peningkatan keamanan. Dari Rp. 2.400 triliun lebih APBN pasti bisa. 

Asalkan jangan ada ego sektoral. Tahun lalu dan sekarang anggaran sektor  perlindungan sosial ada ratusan triliun.  Gunakan pos belanja tersebut untuk memerangi wabah covid-19.

Sebagai contoh, dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk Puskesmas dan Klinik ( FKTP), dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan  ( rapid test) bagi peserta JKN. Saat ini sudah 80% penduduk memegang kartu JKN.  Tahun  lalu banyak tersisa dan ditarik dari Puskesmas masuk ke kas daerah. Di Puskesmas tidak perlu dibedakan JKN dan non JKN. Pakai dana kapitasi, kekurangannya dibantu dari APBD, pasti bisa.

Tidak ada yang ditabrak regulasinya. Fungsi FKTP sebagai Gate keeper saat  situasi wabah Covid-19 dibuktikan. Drop peralatan Rapid test yang di perlukan, tingkatkan dukungan sarana perlindungan diri petugas kesehatan, mereka akan bekerja dengan tenang dan sepenuh hati.

Tim Gugas Pusat dan Daerah mengambil kontrol penuh keadaan. Polisi dan Tentara dikerahkan untuk mengamankan agar semua protokol kesehatan emergency itu berjalan dengan baik.

Para pejabat, menteri yang memiliki  bisnis-bisnis besar  jangan lagi berpikir untuk mencari untung. Di hadapan Presiden Jokowi janganlah bergaya seperti panglima perang siap melawan covid-19, nyatanya adalah panglima talam. Atau dulunya panglima perang, masuk istana menjadi panglima talam.  Saatnya anda berkorban untuk kepentingan rakyat. Jangan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak terfokus pada arah penyelamatan manusia.

Gejala tidak sehat sudah terjadi. Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing yang keluar (capital outflow) dari Indonesia, sejak awal tahun hingga Kamis (19/3), mencapai Rp 105,1 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun