Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal dan Ayat Menyesatkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020

4 Februari 2020   23:50 Diperbarui: 4 Februari 2020   23:56 3340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang in sudah ratusan para ahli farmasi klinik, bahkan sudah puluhan profesor dan doktor farmasi klinik dan farmakologi. Ini suatu realita yang tidak pernah membuka mata birokrasi penyusun Permenkes yang mungkin sudah terjebak pada kepentingan pragmatis.

Upaya Pengurus Pusat IAI, dengan membuat surat ke Kemenkes untuk memperbaiki Permenkes Nomor 3 tahun 2020 dengan cepat, perlu dihargai. Tapi tidak cukup. Harus diikuti dengan upaya-upaya lain yang lebih masif, dan "menekan" agar Menkes  segera  mencabut Permen yang dibuatnya.

Tidak perlu  PP IAI meminta audiensi. Kerahkan saja seluruh apoteker se Jabodetabek, di pimpin oleh Ketua Umum PP IAI, dan seluruh pengurus untuk berunjuk rasa damai di depan  kantor Kemenkes, dengan mengajukan petisi perobahan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang terkait dengan pelayanan kefarmasian.

Secara simultan, melalui tim bantuan Hukum, PP IAI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, agar Majelis MA mencabut pasal-pasal Permenkes 3 Tahun 2020 yang bertentangan dengan aturan diatasnya.

Jika PP IAI lambat mengantisipasi arus bawah para apoteker, maka akan muncul sempalan-sempalan pejuang profesi apoteker yang lebih militan, yang berani "mati" karena hidup menjadi  hampa sebagai apoteker yang disamakan dengan binatu.

Penutup

Dari relung hati yang paling dalam, tulisan ini untuk mengungkapkan fakta, karena ada upaya yang mencoba menyederhanakan persoalan profesi apoteker dari teman-teman sejawat kita. Mungkin mereka sudah berada di zona aman dan takut terganggu  dan terusik.

Marilah kita berpikir dan berjuang, minimal dalam bentuk tulisan, pembicaraan, perbuatan, sesuai dengan posisi dan peran kita masing-masing. Tunjukkan profesi apoteker itu bersaudara. Profesi apoteker itu harus dijaga dengan perjuangan, bukan dengan menjual diri. Semoga kita terhindar dari  perbuatan yang oprtunis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun