Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal dan Ayat Menyesatkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020

4 Februari 2020   23:50 Diperbarui: 4 Februari 2020   23:56 3340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah  makna pelayanan langsung dan bertanggung jawab pada  pasien tersebut  sama maksudnya dengan penunjang medik, atau bahkan non medik. Mari kita gunakan rasional berpikir. Bayangkan seorang pasien sudah didiagnosa oleh dokter jenis penyakitnya, apakah bisa sembuh tanpa diberikan obat. Dan yang bertanggungjawab memberikan obat siapa. Regulasi menyatakan apoteker!.

Kita cermati lagi ayat (11), Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat,atau praktek bersama.  Ya instalasi farmasi rumah sakit merupakan organ penting dari suatu jaringan pelayanan rumah sakit. apakah pantas dikelompokkan dalam pelayanan binatu/laundry ( lihat Pasal 10 Permenkes Nomor 3  tahun 2020).

Berikutnya mari kita bedah apa isi UU Tentang Tenaga Kesehatan  Nomor 36 Tahun 2014. Pada pasal 11  ayat (1) pengelompokkan Tenaga Kesehatan dibagi atas 13 kelmpok, dan urutan kelima menyebutkan tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian disini adalah apoteker  dan tenaga teknis kefarmasian ( ayat 6),

Di Undang-Undang ini jelas bahwa tenaga kefarmasian itu merupakan segmen tersendiri sebagai satu kamar dalam rumah yang sama yang bernama Tenaga Kesehatan. Salah satu teman sebelah kamar adalah tenaga medis. Dan sekali lagi tidak ada label tenaga non medis diberikan kepada tenaga kefarmasian. Apa lagi menyebutkan berada dalam satu kamar dengan tenaga  binatu/laundry.

Oke, selanjutnya kita telusuri UU Tentang Rumah Sakit, Nomor 44 Tahun 2009. Pada  Pasal 7 (1) Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Terkait Sumber Daya Manusia di rumah sakit diuraikan dalam  Pasal 12 (1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.

Pasal ini jelas, tenaga kefarmasian bukan termasuk tenaga medis maupun penunjang medis, tetapi tersendiri, dan juga bukan tenaga nonkesehatan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) menjelaskan lebih lanjut:  Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat,aman dan terjangkau. (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian.  (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.  (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Kata kunci Pasal 15 adalah Standar pelayanan kefarmasian, yang harus diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi Permenkes tersebut terbit karena ada perintah dalam UU Rumah Sakit. Bukan karena kebaikan  Menkes terhadap  tenaga kefarmasian.

Sekarang kita bedah apa bunyi Permenkes Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. PMK Nomor 72 tahun 2016. Pasal 1 sampai dengan pasal 3 sudah tidak terbantahkan lagi, bahwa pekerjaan kefarmasian di rumah sakit, punya standar yang jelas, terukur, dan tidak ada kaitannya  dengan nomenklatur penunjang medik maupun non medik maupun binatu/laundry. 

Pasal 1 sudah jelaslah, dan sama dengan pengertian dalam UU lain yang terkait. Yaitu Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.  Kata kuncinya adalah pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun