Pemerintah punya waktu 9 tahun untuk melakukan *recovery* Asabri, untuk kembali sehat, sehingga pada saat pengalihan dimaksud, tidak ada lagi sisa persoalan yang dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, BPJS Ketenagakerjaan akan ikut roboh.
Korban peserta bukan saja TNI/POLRI, tetapi juga seluruh pekerja swasta dan BUMN. Sudah dapat diduga dampak politiknya luar biasa, sebagaimana yang dialamai negara-negara lain yang salah urus menyelenggarakan Jaminan Sosial.
Cibubur, 16 Januari 2020
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!