Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Asabri Jebol, Ini Dampaknya bagi BPJS Ketenagakerjaan

16 Januari 2020   02:38 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:45 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. sumber: kompas.com

Dengan demikian, bila memakai asumsi kepemilikan sahamnya tidak berubah hingga akhir tahun 2019, maka dapat terlihat penurunan tersebut.

Menarik ulasan Koran TEMPO Rabu 15 Januari 2020, pada berita utamanya. Dengan Cover berjudul JEBOL ASURANSI TENTARA, Para pembobol Asuransi Jiwasraya ditengarai juga mengembosi Asabri. Dana jaminan prajurit itu berpotensi jebol hingga Rp. 10 triliun.

Bagaimana modusnya?. Asabri menempatkan investasi pada saham yang berkinerja rendah. Biasa disebut saham lapis kedua atau *second liniers*. 

BPK sudah menemukan keanehan sejak tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan dalam hasil audit semester II tahun 2016. BPK mengungkap 15 temuan yang di antaranya berisi ketidak-efisienan pengelolaan investasi serta potensi kerugian negara. Hal serupa ditemukan oleh Ombusdman yang menyebut Asabri menempatkan 88% investasi pada saham yang tidak liquid. Ya jebol lah, bagaimana menambalnya lobang yang besar (88%) tersebut.

Apa dampaknya bagi BPJS Ketenagkerjaan?
Apa hubungannya Asabri dengan BPJS ketenagakerjaan? Hubungan terikat dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Asabri dan Taspen harus menyerahkan semua paket program Jaminan Sosial ( Program pensiun, tabungan hari tua, Asuransi Sosial), dalam bentuk Asset DJS, dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029. Yang tertinggal hanya lembaga dan personilnya.

Tidak lama lagi tinggal tersisa 9 tahun. Presiden tahun 2024 pengganti Jokowi, punya kewajiban untuk melaksanakan proses pengalihan tersebut.

Kita simak bunyi Pasal 65 dan 66 UU BPJS, sebagai berikut:

Pasal 65 (1)PT Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT Asabri (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam PP tentang Pengalihan Program Taspen dan Asabri tersebut, pemerintah berkewajiban ,menyelesaikan semua persoalan yang melilit Asabri, dan jangan membawa kerugian Dana jaminan Sosial Asabri menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pepesan kosong, dan Pemerintah menyerahkan penyelesaian kerugian Asabri, dari Dana jaminan Sosial yang dimiliki oleh BPJS ketenagakerjaan. Sebab UU SJSN mengharamkan pemindahan Dana jaminan Sosial Antar Program.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun