Apakah yang dimaksudkan "layanan kesehatan dasar" yang diutarakan Menkes, sama dengan maksud memenuhi "kebutuhan dasar kesehatan", menarik untuk didiskusikan pada tulisan berikutnya.
Paling mutakhir gebrakan Menkes dr.Terawan adalah mengancam menarik wewenang izin edar obat dari BPOM, kembali ke Kemenkes, dengan alasan selama ini BPOM lelet alias lambat dalam proses menerbitkan izin obat sehingga obat menjadi mahal.
Berikut ini alasan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana melakukan pengalihan izin edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Kementerian Kesehatan karena sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Izin edar itu UU-nya bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan," ujar Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Ia menuturkan BPOM mengurusi izin edar obat karena mendapat delegasi dari Kementerian Kesehatan yang didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan.Â
"Setelah didelegasikan ya kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan tidak apa-apa, tetap sesuai UU," tutur Terawan. Ia mengatakan kebijakan itu sudah langsung berlaku. "Kan tinggal koordinasi kalau delegasi."
Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani Kementerian Kesehatan.Â
Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dia telah bertemu dengan Kepala BPOM Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Posisi kelembagaan
Badan POM (BPOM), itu lahir asal muasalnya dari rahimnya Kementerian Kesehatan. Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-Undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional (Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963).Â