Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gigitan KPK di Injury Time

19 September 2019   01:35 Diperbarui: 19 September 2019   22:30 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nyali penyidik KPK luar biasa, walaupun sudah dituduh "Taliban" oleh "mereka" yang berkuasa, rupanya saraf takutnya sudah habis. Sikap "berani mati" KPK, dengan  berbagai alat kekuasaannya  mulai dipreteli , menggeliat, menerjang dan akhirnya memakan korban bukan saja teri tapi juga kakap. Kita tidak tahu, apa menjelang  berakhirnya Kabinet Jokowi, ada lagi Menteri yang terjerat menjadi tersangka, mari kita lihat episode berikutnya.

Bagi Pak Jokowi, dalam dua tahun terakhir ada dua Menteri dan satu Ketua Umum Partai terjerat KPK, dan mereka semua merupakan pendukung berat Jokowi dalam Pilpres yang lalu, tentu sangat memukul dan menohok  dan  me reduksi trust yang dimilikinya selama ini.  

Jangan sampai mengakibatkan tidak efektifnya berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani berbagai persoalan pemerintahan ini, karena gigitan KPK terhadap orang-orang kepercayaannya.

Soal gigitan KPK ini, bukanlah perkara luar biasa. Periode pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu, juga pernah menohok langsung pak SBY, dengan menjadikan besannya (AP) sebagai tersangka dan akhirnya masuk penjara. Soal Pimpinan Tinggi Lembaga Negara yang lain, sudah banyak termasuk para menteri.

Sebut saja Ketua MK, Ketua DPR, ketua DPD, anggota MK, belasan Gubernur, ratusan Bupati/Walikota, dan ratusan anggota DPR dan DPRD, merupakan suatu indikasi  banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan negara.

Apakah itu prestasi?. Bagi rakyat biasa, hal tersebut menjadi tontonan yang menarik. Dibicarakan dimana-mana, diwarung kopi, lapo tuak, cafe-cafe bahkan di forum-forum seminar dan diskusi. Tapi bagi elite kekuasaan, para anggota legislatif, eksekutif, birokrasi, pejabat negara, mereka bersepakat menjadikan KPK sebagai "musuh bersama".

Jangan heran dengan casing untuk memperkuat KPK ( sedangkan UU KPK yang ada sekarang sudah sangat kuat / super body) , berupaya direvisi sejak tahun 2014, tetapi tetap tidak disetujui oleh SBY dan Jokowi pada awal periode pertama sebagai Presiden.

Ternyata selama 5 tahun menjadi Presiden, Jokowi merasa kerepotan menghadapi berbagai kerja,kerja,kerja  KPK, ibarat pukat harimau, yang kelas teri pun ikut terjaring. Pertahanan Presiden longgar. 

Dengan bisikan dan penetrasi elite partai dan anggota legislatif, khususnya dari partai pendukung, dan juga partai yang kalah ikut membeo,  menyiapkan revisi UU KPK yang sudah disahkan dengan berbagai batasan-batasan yang membatasi gerak kaki, tangan, telinga dan mata KPK. Apakah Jokowi masuk perangkap jebakan Batman DPR, atau memang sama-sama membuat perangkap, hanya Allah yang tahu.

Dalam catatan kita, setelah terpilih menjadi Presiden periode kedua, dan menjelang pelantikan tanggal 20 Oktober 2019,  ada 5 persoalan besar yang  sedang dihadapinya, dan jika tidak dikelola dengan baik, akan merupakan batu penyandung jalannya pemerintahan, atau ibarat kerikil kecil di sepatu Presiden jika tidak ditangani dengan bijaksana.

Kelima masalah besar tersebut adalah, persoalan Papua yang ingin referendum, persoalan pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di Sumatera dan Kalimantan, kepindahan ibu kota yang "terkesan" dipaksakan, revisi UU KPK, dan defisit JKN, dengan usulan kenaikan peserta mandiri dua kali lipat yang ditolak banyak peserta JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun