Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orkestra JKN-KIS

26 Agustus 2019   00:48 Diperbarui: 26 Agustus 2019   02:50 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Untuk mengupas persoalan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab program JKN, yang diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS, kita mulai dengan mengutip kekesalan seorang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi  XI DPR, tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu. Salah satu agenda adalah membahas defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sekedar mengingatkan, BPJS Kesehatan sesuai dengan UU BPJS adalah Badan Hukum Publik, yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Keberadaan Kementerian terkait sebagai lembaga pemerintah yang juga dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden merupakan mitra BPJS Kesehatan. Mereka tentu bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas serta wewenang yang sudah diatur dalam UU, ibarat suatu orkestra dengan dirigen nya Presiden.

Kita simak kekesalan Ibu SMI terkait defisit DJS Program JKN, yang kami kutip dari berbagai berita media on line, antara lain: "Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement," tutur Sri Mulyani seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (21/8/2019).

"Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi. Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan saja, ini defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang."

"Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke Menteri Keuangan daripada nagih. Karena yang di situ tidak populer, yang di sini enak, jadi semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan," ungkap Sri Mulyani.

Kekesalan dan emosional Menkeu tersebut wajar-wajar saja, dan  menunjukkan besarnya tanggung jawab yang sedang diembannya untuk menyelesaikan defisit DJS Program JKN, yang menjadi trending topic tidak habis-habisnya sepanjang tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.

Memang benar, untuk orang miskin dan tidak mampu kewajiban pemerintah untuk membayarkan iurannya sampai si miskin sudah keluar dari kemiskinannya dan mampu membayar iuran. Untuk orang miskin dan tidak mampu ini persoalannya adalah pada ability to pay  yang tidak dimilikinya, sehingga negara harus hadir untuk membantunya.  Tujuannya agar  orang miskin dan tidak mampu tersebut mendapatkan haknya atas jaminan kesehatan sama dengan peserta lainnya (non PBI), yang membayar secara mandiri atau cost sharing   dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sampai disini Pemerintah (Kemenkeu) telah memenuhi kewajibannya.

Pada  tahun 2019 ini Pemerintah sudah mengelontor dana sebesar Rp. 26,7 Triliun, untuk membayar iuran 96,8 juta orang miskin. Berarti setiap orang iuran yang dibayarkan Pemerintah sebesar Rp. 23.000.- per orang per bulan (POPB). Angka ini bertengger selama  4 tahun ( sejak 2016) tidak ada penyesuaian. Nilai yang cukup hanya untuk membeli 1 bungkus rokok ini,  menjadi salah satu penyebab defisitnya DJS Program JKN. Sedangkan DJSN waktu itu sudah menghitung dengan prinsip aktuaria, mengusulkan besar iuran untuk PBI Rp. 36.000/POPB.

Ibu SMI rupanya menyadari dan mengakui rendahnya iuran untuk PBI, dan berencana untuk menaikkan besaran iuran PBI pada tahun 2020,  sebesar ( menurut "kabar burung") Rp. 42.000.- /POPB. Berarti ada alokasi dana PBI untuk setahun Rp. 48.787.200 Triliun. Ada peningkatan iuran PBI sebesar Rp. 22.087.200 Triliun. Suatu jumlah yang cukup  besar.

Sampai disini urusan Kemenkeu selaku Pemerintah yang diamanatkan dalam UU untuk membayar iuran PBI, sidah dilaksanakan secara proporsional (sesuai hitungan aktuaria) jika yang keluar adalah angka Rp. 42.000.- /POPB.  Hak orang miskin dan tidak mampu mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya harus dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan bersama dengan jaringan FKTP dan FKTL yang sudah membuat MoU.

Siapa yang membuat kriteria dan menentukan orang miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan PBI, adalah menjadi urusan  Kementerian Sosial. Saat ini jumlahnya 96,8 juta penduduk, dan sudah ada by name dan by address. Kebenaran data tersebut tanggung jawab  Kemensos. Oleh karena itu up dating data harus dilakukan secara berkala, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tentang PBI. Jika ada data yang tidak akurat, dan menimbulkan dispute di lapangan pihak BPJS Kesehatan harus menyampaikan kepada pihak Kemensos, dan Dinsos di tingkat Kabupaten/Kota untuk diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun