Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kilas Balik Program JKN 2014-2019

13 Agustus 2019   21:49 Diperbarui: 13 Agustus 2019   21:53 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari informasi data yang diperoleh, ada yang menarik data pencapaian program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara kuanitatif sebagai berikut:

  1. Dari aspek akuntabilitas publik, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun buku 2018. Sekarang sering juga disebut dengan isitlah Wajar Tanpa Modifikasi ( WTM). Pencapaian ini adalah yang kelima kalinya secara berturut. Siapa pihak yang melakukan penilaian yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Puradiredja Suhartono yang berafiliasi dengan Nexia Internasional. Bagaimana repurtasi KAP tersebut, publik dapat membrowsing nya di internet.
  1. Semua pejabat sudah melaporkan LHKPN (100%), kepada KPK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu sesuatu yang perlu di contoh oleh birokrasi pemerintah dan anggota DPR yang belum 100%.
  1. Walaupun BPKP telah melakukan audit tujuan tertentu selama 3 bulan pada akhir 2018, tetapi juga BPKP mengakui bahwa BPJS kesehatan layak mendapatkan predikat sangat baik, dalam pengukuran Good Governance tahun 2018, dengan skor actual 85,72, dari maksimal 100.
  1. Jika pada akhir 2018, cakupan peserta JKN BPJS Kesehatan, 208,054 juta jiwa, maka sampai akhir Juli 2019 mencapai 223,2 juta jiwa peserta. Berarti kepesertaan JKN sudah mencapai 83,6%, dan diproyeksikan dapat mencapai 90% pada akhir tahun 2019 ( mudah-mudahan).
  1. Berapa besar iuran yang dapat dikumpulkan oleh BPJS kesehatan sampai akhir 2018, adalah sebesar Rp. 81,97 Triliun. Jumlah yang cukup besar, tapi tidak cukup memenuhi biaya manfaat pelayanan kesehatan yang mencapai sekitar Rp. 102 Triliun. Berapa akumulasi total iuran yang diperoleh selama 5 tahun mencapai Rp. 317,04 Triliun.
  1. Dari Rp. 317,04 Triliun, dalam kurun waktu yang sama ( 5 tahun), dana PBI yang sudah diluncurkan pemerintah sebesar 115,5 Triliun, sekitar 36%. Untuk meng cover sekitar 96 juta orang miskin.
  1. Untuk menampun pembayaran iuran, maka BPJS Kesehatan sudah menyiapkan kanal pembayaran iuran di 686.735 kanal diseluruh Indonesia, mulai yang konvensional, sampai dengan financial technology.
  1. Jumlah FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan sebanyak 23.292 faskes, serta sebanyak 2.455 FKTL Secara kuantitatif angka ini sebenarnya belum maksimal, tetapi yang lebih menyulitkan lagi adalah faskes dimaksud tidak merata distribusi lokasinya, terutama untuk wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan.
  1. Tercatat pada 2018, FKTP sudah dimanfaatkan oleh 147,4 juta kunjungan peserta. Poliklinik rawat jalan rumah sakit dimanfaatkan oleh 76,8 juta kunjungan peserta. Sedangkan untuk rawat inap di rumah sakit dimanfaatkan oleh 9,7 juta kunjungan peserta. Totalnya ada sebanyak 233,9 juta kunjungan.
  2. Telah dihitung, rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per hari kalender adalah 640.822 pemanfaatan. Jika di akumulasi selama 5 tahun, diperoleh angka sebanyak 874,1 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan JKN.
  3. Bagaimana dengan indeks kepuasan. Ini yang menarik. Ditengah hiruk pikuk persoalan defisit DJS JKN, dan menurunkan mutu pelayanan JKN dirumah sakit, ternyata indeks kepuasan peserta terhadap program JKN mencapai 79,7% yang masuk kategori tinggi. Indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN mencapai 75,8% yang juga masuk kategori tinggi.

Kesimpulan

Dalam  5 tahun JKN yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan, secara jujur sudah banyak yang dirasakan masyarakat. Mereka tidak takut lagi sakit. Sebab dulu anekdotnya orang miskin dilarang sakit. menunjukkan mahalnya biaya pelayanan kesehatan.  

Memang biaya kesehatan mahal. berlaku diseluruh dunia. Oleh karena itu dibutuhkan model pelayanan asuransi sosial, yang kita sebut dengan Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk.

Pengobatan penyakit-penyakit katastropik   banyak rakyat tertolong dengan gotong royong. Operasi jantung, darah tinggi, kegagalan ginjal, diabetes, cholesterol tinggi, dan lainnya dan menyedot dana JKN yang besar ( sekitar 20%), sudah dirasakan manfaatnya. Baik orang miskin maupun orang mampu, yang jika membayar atas pelayanan kesehatan tersebut dapat langsung miskin ( equal dan non diskriminatif).

Tetapi bukan tidak ada persoalan. Program JKN memberikan efek euphoria masyarakat untuk ingin menikmati pelayanan di RS, tidak mau melalui FKTP sebagai gate keeper, merupaan persoalan sosial di masyarakat yang pendekatannya  juga harus pendekatan sosial dan budaya lokal masyarakat.

Hitungan besaran iuran yang hanya senilai sebungkus rokok untuk jaminan satu bulan JKN, sungguh angka yang memilukan dan memalukan untuk mendapatkan mutu pelayanan JKN yang terbaik.

Belakangan ini terjadinya moral hazard dan fraud yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Birokrasi pemerintahan dalam pelaksanaan JKN, sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika perlu dilakukan kebijakan-kebijakan khusus yang lebih represif, dan sanksi hukum yang lebih berat.

Kebijakan anti fraud jangan hanya menjadi hiasan bibir saja, tetapi harus bukti nyata sampai di pengadilan, jika kita tidak  ingin Kapal Besar yang bernama BPJS kesehatan, terombang ambing dalam gelombang besar defisit.

Cibubur, 13 Agustus 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun