Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kilas Balik Program JKN 2014-2019

13 Agustus 2019   21:49 Diperbarui: 13 Agustus 2019   21:53 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya masih ingat sebagai Ketua DJSN waktu itu pada 2013, DJSN sudah menghitung berdarah-darah dan berulang-ulang dibahas dalam rapat Dewan, dan diputuskan di Pleno, besaran iuran Rp. 25.000,- / bulan, ternyata pemerintah memutuskan hanya 19.000.- oleh karena itu jangan heran tahun 2014 BPJS kesehatan sudah defisit 3 triliun

Pada tahun 2015, DJSN mengusulkan PBI Rp. 36.000.- lagi-lagi pemerintah menyetujui hanya Rp. 23.000.- akibatnya tahun 2016 defisit sekitar 5 triliun, sampai saat ini tidak naik, dan defisit 2018 Rp. 9,1 triliun ( pengakuan BPKP).

Akibat terlalu murah nya iuran, dan tidak proporsional  paket Ina-CBGs di FKTL, maka dalam perjalanannya mulai tahun ketiga sudah mulai timbul kasus-kasus:

  • OOP
  • Up- Coding, dan readmisi
  • Perubahan Tipe / Kelas RS
  • Silpa Kapitasi
  • Waiting list
  • Tidak standarnya mutu pelayanan

Kesemuanya bermuara pada moral hazard dan fraud.

Dalam persoalan ini ada 3 pihak yang paling bertanggung jawab yakni  Kemenkes, Pemda, dan BPJS Kesehatan.

Manajemen BPJS Kesehatan

Jika dilihat banyaknya faskes yang terlibat , 2.455  RS dan klinik utama (FKTL), serta 23.292 FKTP, sesungguhnya jumlah cukup besar tapi belum cukup, untuk meng cover 223  juta penduduk. Persoalan utama adalah  distribusi nya tidak merata. Tetapi itu merupakan tanggung jawab pemerintah.

Tata kelola hubungan kerjasama dengan ribuan faskes tersebut memang bukan  perkara gampang. Dengan jumlah 7000 karyawan BPJS Kesehatan, memang diperlukan strategi manajemen yang inovatif, untuk memelihara kerjasama tetap berjalan sesuai  isi perjanjian.

Kata kuncinya komitmen dan ketegasan melaksanakan isi perjanjian. Apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak harus dipatuhi, demi melindungi peserta

Caranya bagaimana?. Tentu kekuatan kepemimpinan Kepala Cabang BPJS Kesehatan  setempat menjadi modal utama. Sarat utamanya adalah  berani mengambil keputusan dan berani mengambil resiko apapun akibat dari keputusan

Dalam menghadapi berbagai persoalan lapangan, secara konsisten mengedepankan kepentingan peserta, karena itulah mandat UU SJSN kepada BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun