Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kilas Balik Program JKN 2014-2019

13 Agustus 2019   21:49 Diperbarui: 13 Agustus 2019   21:53 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU SJSN dan UU BPJS,sudah dengan jelas mengatur, bahwa penyediaan faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan adalah menjadi urusan Kemenkes dan Pemda. Hal ini juga sejalan dengan UU kesehatan, UU RS dan UU lainnya.

BPJS Kesehatan ditugaskan untuk membuat kerjasama secara sukarela dengan faskes yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenkes. Untuk faskes pemerintah, harus wajib ikut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jadi bagaimanapun jeleknya pelayanan kesehatan faskes pemerintah, BPJS Kesehatan tidak bisa begitu saja memutuskan kerjasama.

Agar pelayanan kesehatan berlangsung dengan efisien dan efektif, maka dibentuk Tim Kendali Biaya dan Kendali mutu di masing-masing wilayah. Tetapi tim ini  belum kuat dan tidak punya otorisasi penuh, untuk mengevaluasi faskes setempat atas tingkat efisiensi dan efektif nya peyanan kesehatan  JKN

Persoalan akreditasi dan Kelas RS yang diatur Pemerintah Pusat/Daerah, ternyata juga yang menyebabkan  pola pembayaran Paket Ina-CBGs potensi fraud, , sehingga menjadi temuan BPKP

Demikian juga potensi fraud terjadi pada klaim RS ke BPJS Kesehatan, terkait verifikasi yang masih lemah baik oleh verifikator RS maupun verifikator BPJS Kesehatan.

Unit Cost Paket Ina-CBGs, yang masih mengalami disperitas antara propinsi ( hanya 6 zona),seharusnya 34 Zona sesuai dengan jumlah Propinsi

Kelas perawatan 1,2,3 menimbulkan diskriminasi pelayanan yang tidak dapat dihindarkan, dan berakibatkan terjadi waiting list.

Penggarapan terhadap peserta baru, sebaiknya sudah tidak perlu dilakukan secara ofensif, karena diperhitungkan akhir tahun ini dapat mencapai 90%. Posisi bulan Juni sekitar 84%. Sisanya akan bergerak dengan sendirinya, dorongan dan ajakan  lingkungannya yang sudah menjadi peserta.

BPJS Kesehatan harus memusatkan energy yang dimilikinya, memobilisasi karyawan dan para kader nya untuk mengejar peserta yang menunggak, baik PBPU maupun PPU secara masif dan terus menerus.

Defisit Dana Jaminan Sosial

Penyebab utama defisit nya DJS adalah  besaran iuran PBI, tidak mengikuti akal sehat ( tidak sesuai dengan hitungan aktuaria).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun