Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Heboh! Menonaktifkan 5,2 Juta Peserta PBI, Ada Apa dengan Kemensos?

2 Agustus 2019   10:32 Diperbarui: 2 Agustus 2019   10:42 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Seharian ini saya banyak dihubungi teman-teman dekat kelompok diskusi  yang kami bentuk sejak 4 tahun lalu, seusai purna tugas di pemerintahan. Terkait dengan gencarnya berita di medsos maupun media mainstream yang memberitakan kebijakan Menteri Sosial untuk menonaktifkan sejumlah   5.227.852 jiwa yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai hari ini ( 1 Agustus 2019). 

Hal tersebut dilakukan karena Kementerian Sosial menemukan adanya data kependudukan yang tak valid hingga peserta yang sudah meninggal dunia.

Saya belum sempat menggali informasi lebih lanjut, karena kesibukan saya rapat di LM FEB UI Salemba. Dan juga saya sengaja tidak menghubungi pejabat Kemensos  Sekjen Pak Hartono, atau Ka.Biro Humasnya Dr. Sonny Manalu agar tidak memberikan kesan yang seolah mencampuri, karena posisi saya pernah sebagai Sekjen Kemensos.

Tulisan ini juga, untuk sekalian memberikan informasi yang mungkin lebih utuh dan objektif atas duduk persoalan yang sebenarnya kepada teman-teman dan juga mereka yang memerlukan informasi yang dapat dipercaya dari yang bukan pejabat.

Penjelasan resmi yang disampaikan oleh Staf Khusus Mensos Febri Hendri Antoni maupun oleh Ka.Biro Humas Kemensos, dan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, sudah cukup memadai jika kita baca di media.

Intinya adalah Menteri Sosial telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019, tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. 

Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.

Ada dua peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum Kemensos menerbitkan Keputusan tentang PBI ini, yaitu PP 101/2012 Tentang Penerima Batuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Kedua regulasi tersebut saya paham betul, karena ikut menyusunnya.

UU dan PP  tersebut secara eksplisit memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Kemensos untuk melakukan verifikasi dan validasi data Kemiskinan termasuk yang mendapatkan PBI. Data ini berlaku nasional dan menjadi acuan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keluar dan masuknya data peserta PBI ini memang suatu keniscayaan, dan harus dilakukan secara periodik, untuk memberikan keadilan kepada orang miskin dan tidak mampu ( istilah UU SJSN), mendapat PBI sesuai dengan haknya.

Basis Data Terpadu (BDT) yang diperoleh Kemensos  by name and by address merupakan warisan dari TNP2K di kantor Wapres, karena perintah UU 13/2011, dan PP 101/2012, sejak 5 tahun yang lalu diserahkan  kepada Kemensos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun