Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selama Sidang MK, Hentikan Pemanggilan dan Penahanan

13 Juni 2019   15:38 Diperbarui: 13 Juni 2019   15:53 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BESOK 14 Juni 2019, dimulai sidang MK perdana untuk menyidangkan perkara pengaduan yang diajukan BPN Paslon PADI (02), atas tuduhan terjadinya kecurangan, perbuatan tidak jujur dan tidak adil yang diduga melanggar  azas pemilu yang dicantumkan dalam Konstitusi UU Dasar 1945. BPN Paslon 02, menduga bahwa KPU dan pihak-pihak lain yang terkait melakukan kecurangan dimaksud secara  sistematis, terstruktur dan masif.

Di media Sosial, beredar ajakan untuk menghadiri dan menyaksikan sidang-sidang MK, di lokasi Gedung MK. Walaupun Paslon PADI (02), menghimbau tidak perlu hadir langsung di lokasi Gedung MK, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Tetapi tampaknya gerakan masa untuk hadir tidak menghiraukan himbauan Paslon 02,  mereka terpanggil untuk hadir ke gedung MK, untuk memastikan apakah proses peradilan berjalan dengan jujur dan adil dengan berpegang pada nilai kebenaran.  Sebab yang terbangun pemikiran sebagian rakyat bahwa MK itu hanya merupakan lembaga Menghitung Kalkulator (MK),  berdasarkan pengalaman pengadilan MK sengketa Pilpres 2014.

Yang lebih menyakitkan lagi bagi barisan BPN, adalah framing dibentuk oleh media mainstream surat kabar. Kita baca headline Rakyat Merdeka hari ini (13 Juni 2019), judulnya adalah "Serukan Pendukungnya Tidak Demo, Meski Sudah Terlambat, Tapi Prabowo Insyaf".  Judul tersebut tendensius, dan memberikan kesan yang terang benderang, bahwa apa yang dilakukan Prabowo selama ini adalah suatu kekeliruan, dan baru sekarang insyaf, dengan himbauan untuk tidak demo.

Apakah kalimat "Meski sudah terlambat, tapi Prabowo insyaf",  diduga  mengandung hoax, sehingga melanggar UU ITE, ada yang berpendapat  perlu juga dilaporkan ke Polisi oleh pihak BPN Paslon 02, tentu  dengan cepat diproses Polisi.

Soal lapor melapor ke Polisi, memang sudah berlangsung lama, dan pihak Kepolisian sudah sangat repot dengan melayani lapor melapor tersebut. Akhirnya mungkin Polisi harus menyeleksi mana yang sensi, mana yang potensial mengganggu keamanan dan keselamatan negara dan pemerintahan.

Pemanggilan dan penahanan  dengan tuduhan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api terhadap Mayjen (Pur), Soenarko, Mayjen (Pur) Kivlan Zein, Eggy Sujana, Lius dan Mustafa ( dua terakhir dibebaskan dengan jaminan),  merupakan bentuk respon Polisi terhadap situasi keamanan dan ketentraman pemerintah dan petinggi penyelenggara  pemerintahan, dalam situasi masyarakat yang terbelah saat ini.

Momentum yang dilakukan Polisi untuk memanggil, memeriksa, dan menahan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  adalah terkait kejadian demonstrasi di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, yang berujung dengan terjadinya kerusuhan mengakibatkan 8 orang meninggal, ratusan orang luka-luka, termasuk Polisi, dan adanya keterlibatan seseorang atau kelompok orang yang mendorong terjadinya kerusuhan yang memakan korban.

Saat ini semuanya sedang berproses, diharapkan karena mereka  yang ditahan atau dibebaskan dengan jaminan sudah menjadi tersangka, maka supaya fair harus dibuktikan dengan  pengajuan berkas perkaranya ke pengadilan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam proses beracara.  Supaya masyarakat jelas, paham, duduk perkara sebenarnya.

Kita tidak berharap dengan proses-proses sebelumnya, yang berakhir begitu saja, tidak sampai di pengadilan, apakah karena tidak cukup bukti, atau hal lain, kita tidak tahu persis.

Kita berharap proses sidang-sidang pengadilan MK yang dimulai besok, berjalan lancar,  tim hukumnya hebat-hebat. Ada Bambang Widjojanto mantan Wakil Ketua KPK,  di pihak penuntut Paslon 02,  dan ada Yusril pengacara kondang, mantan Mensesneg, sebagai pengacara pihak Paslon 01. Diperkuat oleh anggota tim hukum masing-masing yang profesional dan mumpuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun