Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Keadilan dan Kedamaian

28 Mei 2019   06:26 Diperbarui: 28 Mei 2019   06:40 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini dalam proses menegakkan demokrasi yang dijamin oleh Konstitusi, adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Pada Pasal 22 E, Ayat 1 ***) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dalam penjelasan, Pemilu berasas bebas artinya setiap pemilih bisa bebas dalam memberikan hak pilihan tanpa tekanan dari pihak manapun.

 Berasas jujur artinya pihak yang berhubungan dengan dilaksanakannya pemilu seperti penyelenggara/ pemerintah, parpol peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, pemilih serta pihak yang terlibat secara tidak langsung, maka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ada kecurangan, suap-menyuap dan pelanggaran lainnya. Sedangkan Pemilu berasas adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus diperlakukan sama serta bebas dari unsur kecurangan pihak manapun.

Dugaan pelanggaran terhadap asas bebas, jujur, dan adil penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU digugat pihak Paslon 02 , karena mereka sebagai kontestan  Pemilu, dan sebagian peserta Pemilu  merasakan ketidakadilan, tekanan, kecurangan yang sistematik  terstruktur, dan masif.

Tuduhan pihak Paslon 02 dan rakyat yang memilih tersebut, tentu perlu dibuktikan. Dalam fase proses penyelenggaraan pihak Paslon 02 sudah membawa puluhan ribu kasus salah hitung Situng KPU ke Bawaslu. Pihak Bawaslu sudah melakukan sidang untuk membuktikan kesalahan administrasi KPU. Hasilnya Bawaslu memenangkan  BPN Paslon 02, dan memerintah KPU untuk segera memperbaiki  input data Situng KPU.

Sampai diumumkannya hasil hitungan final  KPU  dini hari 21 Mei 2019 , tidak ada informasi yang jelas, sudah sejauh mana perbaikan yang dilakukan pihak KPU atas salah input Situng KPU.  Hasilnya sudah kita ketahui bersama, Paslon 01 mendapat suara 55,5% dan Paslon 02, 44,5%.  Angka yang cantik dan konsisten sejak awal perhitungan Situng KPU.

Sejak awal Prabowo sudah berniat untuk tidak mengajukan ke MK atas hasil rekapitulasi nasional KPU,  dan menggunakan kekuatan kedaulatan rakyat dalam bentuk aksi damai yang dijamin Konstitusi UUD 1945 pasal 28 E ayat 3.

Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", dengan  menuntut keputusan KPU yang dituding tidak  sah karena terindikasi curang dan tidak jujur yang bersifat TSM.

Unjuk rasa damai 22 Mei 2019, di depan Bawaslu yang berakhir setelah sholat tarawih malam hari, sebagian besar massa membubarkan diri. Ternyata dalam jarak waktu 1 sd 2 jam, ada rombongan masa brutal yang tidak mau memenuhi himbauan Polisi agar membubarkan diri, bahkan menyerang Polisi dengan bom molotov, batu-batu, petasan dan apa saja yang mereka miliki.

Polisi tidak tinggal diam, menghalau mereka dengan peluru gas air mata sampai ke Tanah Abang, dan  ujung kejadian adalah jatuhnya korban jiwa 8 orang, ratusan masuk rumah sakit, dan ratusan orang ditangkap.

Sampai hari ini, buntut kejadian tersebut masih panjang, dan setiap hari ada saja perkembangan yang mengejutkan atas keterlibatan berbagai pihak, atau pihak ketiga yang sudah mempersiapkan senjata api. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun