Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Moralitas Publik

20 Februari 2019   23:27 Diperbarui: 20 Februari 2019   23:40 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada kesempatan lain La Nyalla, memang mengakui perbuatannya memfitnah Jokowi sebagai PKI, bahkan juga menyebutnya Cina dan beragama Kristen. Tuduhan-tuduhan yang sangat sensitif dan  mengganggu serta  merusak moralitas publik.

Dari ungkapan Jokowi, sepertinya beliau tidak punya beban, tidak terganggu emosionalnya. Rileks, santai, dan berjiwa besar. Padahal fitnah yang ditebarkan La Nyalla itu bagi  masyarakat Indonesia sangatlah keterlaluan dan mengusik harkat dan martabat seorang Presiden dari negara besar yang bernama  Republik Indonesia.

Apakah benar Jokowi tidak emosional?. Sebenarnya beliau sempat emosi dituduh sebagai PKI. Presiden sempat mengaku sudah habis kesabaran. "Mau saya tabok tapi orangnya di mana?. Ujar Jokowi saat pidato dalam acara pembagian sertifikat lahan kepada 1.300 warga di Kabupaten Lampung Tengah Lampung,  yang dihelat di Tennis Indoor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ,bulan November tahun lalu.

Dimensi hukum

Menarik apa yang dikatakan Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.  Menurut MMD mengenai status hukum terkait pengakuan La Nyalla, walapun sudah dimaafkan Jokowi, kasus ini bisa diusut.  Menilik pasal 310 KUHP, itu pencemaran nama baik.

"Yang  harus mengadu Pak Jokowi . Waktunya sudah lewat, itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu".  Ujar MMD saat berbincang dengan  awak Media dua bulan yang lalu.

Dijelaskan juga oleh MMD, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 seseorang menyebarkan berita bohong. Maka ancamannya 10 tahun. Sedang  masa kadaluarsanya 12 tahun. Kalau memakai pasal itu, La Nyalla bisa langsung ditangkap.

"Pakai UU ITE juga, ngak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun., dendanya 1 milyar. Belum kadaluarsa ini" sarannya.

Pembersihan nama baik

 Dari kasus yang menimpa pak Jokowi atas fitnah La Nyalla yang memfitnah Jokowi sebagai PKI,keturunan Cina dan Kristen, menurut hemat saya suatu tuduhan yang tidak saja diselesaikan dengan permohonan maaf, tetapi juga secara hukum.

Persoalan memaafkan oleh Pak Jokowi dari satu sisi menunjukkan bahwa secara moralitas individu, Pak Jokowi telah menunjukkan kelasnya sebagai seorang pemaaf, walaupun pada awalnya hendak menabok yang memfitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun