Mohon tunggu...
Chaulah Lutfiyana
Chaulah Lutfiyana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya

Chaulah Fi, seorang gadis yang dilahirkan di pulau Garam 19 tahun lalu. Fi juga merupakan seorang mahasiswi aktif jurusan Psikologi di salah satu Universitas yang berada di Surabaya. 19tahun hidup, walau tergolong masih belia, namun beberapa hal mendorongnya untuk terus menulis, salah satunya adalah mimpi untuk dapat terus melanjutkan hidupnya. Fi memiliki minat yang tinggi di dalam bidang avokasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madzhab Hukum Alam

25 Januari 2023   12:46 Diperbarui: 25 Januari 2023   13:17 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab ilmu hukum alam adalah madzhab yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum dan telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Madzhab hukum alam merupakan suatu aliran yang menelaah hukum dengan cara bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, hal ini berarti bahwasanya keadilan tidak boleh diganggu. Dan apabila keadilan ini diganggu maka akan timbul reaksi dari manusia yang berusaha untuk mengembalikan kepada  situasi semula, dimana situasi tersebut adil menurut pandangan orang dengan pikiran rasionalnya.

Aliran hukum alam ini timbul dikarenakan adanya kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut madzhab hukum ini, selain dari hukum positif yaitu hukum yang berkembang dan berlaku di masyarakat yang dibentuk oleh manusia itu sendiri, masih terdapat hukum yang berasal dari Tuhan, yang disebut sebagai "hukum alam". Hukum alam sebenarnya hanyalah bayangan mengenai "keadilan yang abadi", menurut Aristoteles hukum alam hanyalah filsafat belaka. Manusia merupakan bagian dari alam yang memiliki ratio (akal).

Kaum Stoa sebagai pengembang pemikiran hukum alam, mendasarkan sebagian teorinya pada pendapat Aristoteles, bahwa akal manusia merupakan bagian dari alam. Kaum Stoa berpendapat, bahwasanya Ketuhanan yang abadi memerintah alam secara keseluruhan. Sehingga, segala tindakan manusia pada dasarnya diperintahkan juga oleh akal ketuhanan yang abadi. Dari akal ketuhanan yang abadi itulah diturunkan suatu undang-undang susila alam (kitab).

Pemikiran mengenai adanya hukum alam disamping hukum positif dipergunakan oleh kerajaan Romawi, di dalam sistem pemerintahan mereka, dikenal dua jenis hukum, yaitu Ius Civile yang dipergunakan dan berlaku untuk warga Romawi, dan yang kedua adalah Ius Gentium yaitu hukum yang berlaku bagi segala bangsa. Berlakunya Ius Gentium ini berdasarkan ilham yang diterima semua bangsa dari ratio alam. Usia dari Ius Gentium sama dengan adanya manusia di dunia ini.

Pelajaran hukum alam dari para sarjana yang beragama Kristen di dunia Barat mencapai puncaknya pada abad pertengahan yaitu sekitar tahun 400-1500 menurut teori Scholastis (ilmu scholastic, yaitu ilmu pengetahuan gereja khatolik roma).

St.Thomas Aquino (1225-1274) merupakan filsuf terbesar dari aliran scholastic, telah berhasil membuat suatu dasar untuk hukum alamyang berlaku bagi golongan khatolik Roma (pada masanya), yang meskipun sudah berabad-abad lamanya namun masih diterima. Aquino membedakan empat macam hukum, yaitu :

  • Lex Aeterna (hukum yang abadi), akal keilahian yang menuntun semua gerakan dan tindakan di alam semesta. Namun, tidak ada manusia yang mampu menangkap Lex Aeterna tersebut secara keseluruhan. Bagian kedua yang dapat ditangkap oleh rasio manusia ini disebut sebagai Lex Naturalis
  • Lex Naturalis (hukum  alam), merupakan penjelmaan dari Lex Aeterna dalam akal pikiran manusia, dan memberikan arahan atau ajaran kepada manusia untuk membedakan baik dan buruk, berbuat hal yang baik dan menjauhi hal yang buruk.
  • Lex Livina (hukum ketuhanan), merupakan petunjuk-petunjuk yang khusus berasal dari Tuhan, mengenai bagaimana manusia harus menjalankan kehidupannya.
  • Lex Humana (hukum kemanusiaan), merupakan hukum positif yang berlaku sungguh-sungguh dalam masyarakat

Konsepsi hukum alam yang semata-mata berdasar pada rasio manusia diterima oleh para pengarang abad ke-17 dan ke-18, terutama pada abad ke-18 dimana disebutkan bahwasanya abad hukum rasionalis. Mereka berpendapat bahwa kelahiran negara dan hukum positif atas dasar "perjanjian sosial" antara anggota-anggota masyarakat dalam negra tersebut. 

Para pengarang terkenal yang menganut ajaran kontrak sosial ini adalah Grotius, Thomas Hobbes (1588-1679) dalam bukunya "De Cive" (1642) dan "Leviathan" (1651), John Locke (1632-1704) dengan bukunya "Two Treatises  on Civil Government" (1690), Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dalam bukunya "Contrac Social ou Principes de Droit Politique" (1672) serta Immanuel Kant (1724-1804) dalam bukunya "Mitadhysische Anfangsgrunde der Rechts Lehre" (1791).

Pada pertengahan abad ke-19 hukum alam sempat diisukan mati dan tak akan pernah bangkit lagi, namun pada kenyataannya, hingga kini hukum alam tetap berpengaruh terhadap perkembangan ide manusia dan memberikan sumbangsih yang begitu besar terhadap kehidupan manusia, diantaranya :

  • Memberikan dasar etika bagi berlakunya hukum positif
  • Memberikan dasar pembenar bagi kebebasan manusia dalam kehidupan bernegara maupun beragama
  • Memberikan dasar terhadap hak-hak manusia dalam kehidupan bernegara
  • Memberikan ide dasar mengenai hakekat hukum serta keadilan sebagai tujuan dari adanya hukum
  • Memberi dasar konstitusi beberapa negara, contohnya: Perancis, Amerika, dsb
  • Memberi dasar berlakunya hukum internasional sebagai dasar perubahan hukum Romawi menjadi prinsip-prinsip hukum  umum dan manfaat praktis serta teoritis

Hukum alam kini menjelma dalam konstitusi serta hukum-hukum negara. Para penganut madzhab hukum alam irrasional menganggap bahwasanya hukum alam bersumber pada Tuhan, sedangkan penganut madzhab hukum alam rasional menganggap bahwasanya hukum alam bersumber pada rasio manusia.

Pemikiran mengenai adanya keadilan yang absolut menyebabkan kehidupan hukum itu sendiri memiliki dinamika. Hukum positif, yang dibuat serta diberlakukan oleh manusia dalam suatu wilayah senantiasa dihadapkan kepada tuntutan keadilan yang sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kehidupan hukum yang dinamis. Berbagai konsep yang menyatakan bahwa kehidupan hukum tak pernah final, melainkan sebagai suatu perjuangan, pada hakikatnya adalah pencerminan dari hukum alam. Oleh karena ada hukum yang dianggap ideal, konsep keadilan yang bersifat mutlak, maka kehidupan yang sekarang (berdasar pada hukum positif) senantiasa diuji oleh ideal-ideal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun