Mohon tunggu...
Charnabila R
Charnabila R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Universitas Muhammadiyah Malang

Suka baca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Doxing Salah Satu Kejahatan Digital yang Kerap Menyerang Jurnalis Indonesia

19 Mei 2022   19:40 Diperbarui: 19 Mei 2022   20:00 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan digital atau biasa dikenal dengan cyber crime merupakan sebuah tindakan ilegal yang menggunakan teknologi komputer dan internet untuk seorang pelaku bisa melancarkan aksinya. 

Kejahatan digital ini sendiri merupakan salah satu dampak negatif yang terjadi dari era internet yang saat ini menjadi platform yang paling banyak digunakan. Salah satu jenis dari kejahatan digital yang mungkin jarang didengar ialah doxing.

Apakah kalian sudah tau atau pernah mendengar istilah doxing? Mungkin tidak semua orang familiar dengan istilah tersebut, padahal tidak sedikit kasus doxing yang terjadi di Indonesia. Jadi sebenarnya apasih doxing itu? 

Doxing merupakan tindakan menyebar luaskan informasi atau data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon kepada publik melalui media sosial yang rata-rata memiliki tujuan negatif atau dapat dikatakan bahwa pelaku ingin mengintimidasi individu atau seseorang yang disebarkan datanya.

Bagaimana sih para pelaku doxing ini melancarkan aksinya?
Sebenarnya banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku. Pelaku biasanya melakukan phising,  lalu stalking media sosial korban dan para pelaku bahkan bisa hingga  meretas akun korban. Lalu data serta informasi yang pelaku dapatkan akan disebar luaskan melalui media sosial atau melalui forum online.

Apa doxing termasuk dalam melanggar privasi?
Doxing merupakan salah satu tindakan yang melanggar privasi. Karena para pelaku doxing mencuri dan menyebar informasi pribadi milik orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya.

Para pelaku doxing tersebut melanggar Undang-Undang ITE Pasal 26 Ayat 1 tentang peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Bahkan Komnas HAM mengatakan bahwa doxing termasuk sebagai pelanggaran HAM digital karena tergolong ke dalam kejahatan digital atau  atau cyber crime.

Doxing itu sendiri dapat menyerang siapapun pengguna internet, bahkan hingga kepada para jurnalis-jurnalis di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus doxing kerap terjadi kepada jurnalis Indonesia sejak tahun 2017, kasus doxing ini bahkan terus meningkat setiap tahunnya.

Doxing menjadi salah satu serangan digital yang paling banyak menyerang jurnalis Indonesia.  Doxing yang sering kali terjadi pada jurnalis ialah delegimitasi, yang mana para pelaku berupaya membuat agar jurnalis tidak bisa dipercaya. Delegimitasi merupakan salah satu jenis-jenis dari doxing,  yang mana doxing memiliki tiga jenis yaitu delegitimasi, deanonimisasi dan penargetan.

Lantas tindakan apa yang diambil untuk mencegah kasus doxing pada jurnalis?
Dikarenakan semakin meningkatnya kasus doxing dan dikhawatirkan akan mengancam keamanan serta keselamatan para jurnalis, maka Dewan Pers akan mengambil tindakan dengan membuat aturan standar perlindungan pers profesi wartawan.

Aturan standar perlindungan pers profesi wartawan akan dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pers terkait keamanan dan keselamatan kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Namun Dewan Pers berharap untuk perusahaan media juga dapat bekerja sama untuk bisa melindungi para jurnalisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun