Mohon tunggu...
Charlis Sianturi
Charlis Sianturi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Mahasiswa Pendidikan Sejarah-Universitas Negeri Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masyarakat Bertanya: Indonesia Serius Memberantas Korupsi?

2 Juli 2020   23:06 Diperbarui: 2 Juli 2020   23:11 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah korupsi di Indonesia tidak pernah habisnya terselesaikan. Korupsi di negeri Indonesia ini sudah menjadi hal biasa dan membudaya di masyarakat terutama para politikus dan pemangku kekuasaan di birokrasi dari sejak dulu sebelum Indonesia merdeka sampai sekarang ketika kemerdekaan dicapai.

Masyarakat ragu akan integritas terhadap para politikus dan pemangku kekuasaan di birokrasi dan muak terhadap masalah korupsi di bangsa ini. Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia pun semakin kuat dengan harapan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Tetapi menilik terhadap jumlah kasus korupsi di Indonesia melalui data laporan kasus korupsi di Indonesia. Laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penindakan untuk kasus korupsi oleh penegak hukum terutama Lembaga Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penurunan pada tahun 2019 jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Peneliti dari ICW, menyebut bahwa tahun 2017 jumlah kasus korupsi yang terungkap sebanyak 576 kasus. Tahun 2018 terdapat 454 kasus dan tahun 2019 mengalami penurunan drastis dengan jumlah 271 kasus korupsi.

Tama S Langkun memastikan apakah memang korupsi di Indonesia semakin menurun atau justru penanganan perkara tidak sesuai dengan orientasinya?.

Lantas apakah pemerintah Indonesia saat ini sudah serius memberantas korupsi yang sudah menjadi tindakan kejahatan yang tidak pernah habisnya bahkan tindakan korupsi sering dianggap sebagai "beyond the law", walaupun jumlah kasus korupsi di Indonesia mengalami penurunan.

Keseriusan Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum (KPK, Polri dan Kejaksanaan) tetap dipertanyakan. Hal tersebut sangat wajar jika dipertanyakan mengingat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakaan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang ruang gerak KPK dalam menindak kasus korupsi.

Dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 diprediksi bahwa KPK akan mengalami kesulitan menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Wana Alamsyah, peneliti ICW menuturkan bahwa bagaimana itu, adanya keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK akan sulit, sebab terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh dalam menangani kasus korupsi untuk dilakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. 

Selain hal tersebut, akuntabilitas dan transparansi penangangan kasus korupsi tidak maksimal sebab dalam pengumpulan data untuk pemberitaan tidak semua bisa diakses sehingga informasi terkait kasus korupsi lainnya juga tentu tidak bisa untuk diakses.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun