Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Bayar Zakat Online Sudah Niscaya, Tidak Ada Alasan Tak Sempat Bayar, Bukan?

6 Mei 2021   22:13 Diperbarui: 15 April 2022   21:10 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tempora mutantur, et nos mutamur in illis. Pepatah Latin itu berpadanan dengan ungkapan lain yang dikaitakan dengan Kaisar Lothar I (795--855) yang memerintah Kekaisaran Romawi (817-855). Bunyinya demikian. Omnia mutantur, nos et mutamur in illis.

Kedua pepatah itu kurang lebih berarti: waktu berubah dan kita pun ikut berubah di dalamnya. Atau segala sesuatu berubah dan kita pun ikut berubah. All things change, and we change with them.

Pepatah itu pun relevan dengan perubahan teknologi dan kehidupan manusia hingga dewasa ini. Perubahan sebagai sesuatu yang niscaya. Jauh berabad-abad lalu fenomena ini sudah dinubuatkan Heraclitus atau Herakleitos, fisluf Yunani Kuno dalam istilah Panta rhei: semuanya mengalir (everything flows).

Saat dunia memasuki era digital, hampir tak ada seorang pun bisa mengelak. Malah sebuah keharusan untuk ikut ambil bagian, bila tidak ingin tergilas.

Beberapa tahun lalu, membayar zakat masih dilakukan secara bertatap muka. Namun situasi kini sudah memungkinkan untuk dilakukan secara online. Apakah dengan demikian segala sesuatu menjadi mudah dengan sendirinya?

Ladang Amal

Umat muslim memiliki kewajiban untuk berzakat. Salah satunya yang dibayar setahun sekali saat bulan Ramadhan menjelang Sholat Idul Fitri. Itulah zakat fitrah.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta. Pertimbangannya, dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain. Dengan demikian, adalah kewajiban untuk memberikan apa yang menjadi mereka.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, seperti dilansir Kompas.com (6/5/2021) menyebut yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang tak masuk dalam golongan penerima zakat atau mustahiq.

Sumber: sriwijayapost
Sumber: sriwijayapost

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun