Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kini Hadir Mobile JKN, Layanan BPJS Kesehatan dalam Genggaman

1 Oktober 2017   23:19 Diperbarui: 2 Oktober 2017   15:17 2572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pejabat dari BPJS Kesehatan. Foto: syiffa anissa

Akhir Oktober 2014. Di sebuah rumah sakit swasta di timur Indonesia. Saya menjadi saksi betapa terbantunya keluarga dengan kehadiran BPJS Kesehatan. Kami tak mengeluarkan sepeser pun untuk operasi caesar yang dijalani salah satu anggota keluarga. Padahal kepesertaan BPJS anggota keluargaku itu baru diurus setelah masuk rumah sakit. Tentu, telat memang. Pasalnya BPJS sendiri telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Artinya, sekitar sembilan bulan lebih kami ketinggalan untuk ambil bagian.

Pengurusan kepesertaan saat itu mudah, dan diselesaikan dalam rentang waktu sehari saja. Selama beberapa hari keluargaku itu dirawat di rumah sakit, dan saat check out kami tak mengeluarkan biaya sepeser pun karena semua telah dicoveroleh BPJS.

Sepotong pengalaman ini menunjukkan bahwa kehadiran BPJS amat bermanfaat. Setidaknya jika saya membandingkan dengan pengalaman teman sekantor. Ia kelimpungan ketika mengetahui anaknya harus lahir secara prematur dan menanggung biaya perawatan sebesar Rp.65,932 juta (kisah ini pernah diangkat pula oleh Kompas, 12 Mei 2015).

Menurut pihak terkait, pihak keluarga terlambat melakukan pendaftaran yang semestinya dilakukan sejak bayi dalam kandungan. Tak heran saat bayi harus mendapat perawatan intensif dan khusus, biaya yang harus ditanggung keluarga sedemikian besar sebagaimana pasien umumnya yang bukan peserta BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, jika sang bayi sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka situasi tak akan serumit ini.

Pengalaman teman tersebut menunjukkan bahwa dalam perjalanan waktu ada dinamika yang terjadi. Hal lain yang terjadi adalah antrian panjang masyarakat yang membludak di kantor BPJS saban hari. Memang patut dimaklumi dari waktu ke waktu animo masyarakat untuk menjadi bagian dari peserta BPJS terus meningkat. Per Juli 2015 sudah melayani 147 juta penduduk (Kompas, 8 Agustus 2015). Itu artinya, dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 an juta bahkan lebih, penambahan peserta dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang signifikan.

Kita memafhumi, animo yang tinggi jika tak dibarengi dengan ketersediaan sarana dan prasarana maka akan terjadi ketimpangan. Termasuk juga bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat terkati regulasi yang ada.

Pengalaman ini memberi pelajaran berarti untuk lebih memahami regulasi BPJS Kesehatan. Seperti teman saya itu, kami mengambil bagian dalam keanggotaan ini dengan tanpa bekal pemahaman yang cukup. Boleh dikata, kami mendapat pemahaman dari pengalaman yang telah terjadi. Peristiwa sini kinilah yang mendorong kami untuk menjadi anggota.

Saya membayangkan jika saat pengurusan, para peserta langsung dibekali dengan pemahaman yang memadai maka kejadian seperti di atas tak bakal terjadi. Atau lebih jauh, masyarakat telah diberi pemahaman sebelum mendaftar. Masyarakat menjadi peserta karena paham dan sadar manfaat, dan bukan karena terpaksa dan terjepit masalah.

Bila seseorang menjadi peserta karena didorong oleh situasi pelik maka yang disasar adalah kartu yang membuatnya selamat dari tanggungan saat ini dan bukan manfaat berkelanjutan.

Tentu masyarakat tidak bisa disalahkan dalam hal ini. BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS. Setiap masyarakat perlu diberi pemahaman dan difasilitasi untuk ambil bagian mendapatkan manfaat.

Negara tidak bisa hanya menuntut masyarakat untuk menjadi peserta, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk mendapat layanan yang memadai. Disadari atau tidak dengan dasar iuridis yang ada BPJS sebenarnya berkekuatan menekan masyarakat untuk menjadi peserta dan membayar premi seperti yang ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun