Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pencopotan Arcandra Tahar dan Rupa Buruk Administrasi Kita

15 Agustus 2016   23:08 Diperbarui: 15 Agustus 2016   23:50 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar/KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil sikap terhadap polemik kewarganegaraan ganda menteri ESDM Arcandra Tahar. Pro kontra yang mengemuka akhir-akhir ini berakhir dengan keputusan memberhentikan menteri berusia 45 tahun itu.

Berbeda saat mengumumkan reshuffle jilid II pada 27 Juli lalu, kali ini, Jokowi mempercayakan pemakluman keputusan pemberhentian itu kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg ) Pratikno.

"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (15/8/2016) malam.

Saat pembacaan keputusan itu Pratikno hanya didampingi juru bicara Kepresidenan, Johan Budi. Tanpa perlu mempersoalkan teknis penyampaian, Pratikno menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah orang nomor satu di negeri ini mempelajari segala dinamika yang ada termasuk masukan dari berbagai sumber.

Tentu, dinamika yang mengemuka lebih antara lain soal pro kontra dwikewarganegaraan pria kelahiran Padang, 10 Oktober itu. Walau ada yang berpikir positif niat baik memanggil pulang dan menggunakan tenaga anak negeri untuk kepentingan Tanah Air, namun di sisi lain Arcandra dinilai telah melanggar konstitusi yakni UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Mengutip Kompas.com, 15 Agustus 2016, “Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.”

Jika demikian apa yang bisa kita katakan tentang Arcandra? Apakah ia tak paham dengan regulasi yang ada atau sengaja abai? Berstatus pejabat negara, apalagi menduduki posisi strategis, Arcandra entah sadar atau tidak, sebetulnya telah membohongi publik dengan status kewarganegaraannya. Pada titik ini interpretasi publik meluas, merasa dicederai oleh ketidakjujuran pejabat. Juga memunculkan aneka dugaan terkait lolosnya Arcandra ke dalam kabinet kerja Jokowi-JK.

Namun demikian, kita tak bisa sepenuhnya menyalahkan Arcandra. Ia tidak datang dengan sendirinya dan menduduki kursi panas nan empuk tersebut. Ia dipanggil pulang dan dipercayakan oleh Jokowi-JK untuk menjadi pembantu mereka.

Persoalan kini, apakah Arcandra dipanggil dengan niat yang tulus dan tujuan yang jelas untuk menahkodai kementerian yang membawahi sektor-sektor strategis tersebut? Bila tulus dan jelas tujuan tersebut, mengapa negara bisa kecolongan?

Di sini tergambar jelas seperti apa kerja administrasi kenegaraan kita. Jusuf Kalla sendiri mengakui ada kekeliruan admistrasi, yang sebetulnya penegasan atas kecerobohan dan ketergopohan kerja keadministrasian kita.

"Bahwa dibutuhkan penyesuaian administrasi iya. Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administrasinya perlu diperbaiki," demikian pengakuan Kalla di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (15/8/2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun