Mohon tunggu...
Chansa Lutfi
Chansa Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman bagi Para Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

29 Juni 2022   09:53 Diperbarui: 29 Juni 2022   10:15 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan ataupun perbuatan lainnya yang menimbulkan hilangnya nyawa orang termasuk kategori tindak pidana. Sanksi dari para pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan berencana yang di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain yang diatur dalam pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pembunuhan pada dasarnya adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan penganiayaan adalah perbuatan yang menimbulkan luka pada orang lain yang menyebabkan kematian.

Perbedaan utama pembunuhan dan penganiayaan adalah tujuan yang dikehendaki oleh pelaku, jika sejak awal ia menghendaki hilangnya nyawa korban maka dapat dikategorikan pembunuhan, sedangkan jika pelaku hanya niat melukai korban namun mengakibatkan kematian maka dapat dikategorikan penganiayaan ringan.

Perbedaan lainnya adalah hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku. Sanksi yang diberikan kepada pelaku untuk pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah maksimal hingga 15 tahun. Sedangkan untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dengan hukuman maksimal adalah 7 tahun.

Unsur pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, yaitu:
1. Barang siapa

2. Sengaja
Dengan sengaja berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan kesengajaan tersebut perlu timbul pada saat itu juga. Artinya harus dapat dibuktikan bahwa pelaku memang menghendaki korban mati sejak awal sebelum melakukan tindak pidana.

3. Merampas nyawa orang lain
Unsur menghilangkan nyawa orang lain juga harus dibuktikan. Matinya korban harus disebabkan oleh perbuatan pelaku yang memang memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa korban karena jika korban tidak mati maka tidak bisa dikenakan Pasal 338 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun