Mohon tunggu...
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt
Dr Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt Mohon Tunggu... -

Saya berprofesi sebagai dosen Pascasarjana Program Magister Kenotariatan (MKn) Universitas YARSI dan pengacara di dalam bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi, khususnya pasar modal pada kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm, Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S3 (By Research) dengan konsentrasi Pasar Modal pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Master of Accounting, Monash University, dan menyelesaikan 3 S2, yakni Master of Law (LLM), University of Melbourne; Master of Business Administration (MBA) dalam bidang Finance, Oklahoma City University dan Master of Management (MMgt), University of Dallas) dalam bidang International Finance.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Teori Kontrak dan Hadiah Nobel

19 Oktober 2016   18:50 Diperbarui: 19 Oktober 2016   19:06 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Organisasi dan bisnis lebih dapat dimengerti melalui desain kontrak yang merujuk kepada kontrak di dalam kehidupan nyata yang memiliki ketidakpastian dan kompleksitas pelaksanaannya. Oliver Hart and Bengt Holstrom memenangkan hadiah Nobel ekonomi pada 10 Oktober tahun 2016 karena teori kontrak mereka. Hart menyebut kontrak sebagai “art”, bukan “science”. 

Kontrak yang terdapat di dalam masyarakat seperti kontrak antara manajer investasi dan investor, bank dan nasabah, asuransi dan pemilik mobil, “as suchrelationships typically entail conflicts of interest, contracts must be properly designed to ensure that the parties take mutually beneficial decisions” (Adam Care, Cambridge News, Oktober 10, 2016). Para pihak yang terkait harus mendesain kontrak dengan benar agar dapat membuat hubungan baik antara pihak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Teori kontrak Hart dan Holstrom memiliki pengertian, “a general means of understanding contract design”. Tujuan teori kontrak adalah membantu para pihak untuk membuat bentuk dan desainnya. 

Selain itu, tujuan teori kontrak adalah menggambarkan kontrak yang lebih baik, sehingga kontrak akan membentuk institusinya menjadi lebih baik (nobelprize.org). Institusi yang dimaksud dapat dijelaskan, “should providers of public services, such as schools, hospitals, or prisons, be publicly or privately owned? Should teachers, healthcare workers, and prison guards be paid fixed salaries or should their pay be performance-based? To what extent should managers be paid through bonus programs or stock options?” (Kate Vitasek, Forbes, Oktober 11, 2016).

Dalam hal ini, Hart dan Holstrom melihat kontrak sebagai bagian dari ilmu ekonomi. Desain kontrak yang buruk akan membuat “potential pitfall”. Para pihak tidak dapat menduga risiko yang terjadi dibaliknya. Walaupun kontrak memiliki alas hukum sendiri, akan tetapi kontrak dapat memiliki efek terhadap perubahan ekonomi.

Selama ini, kontrak mengukuhkan hak dan kewajiban para pihak. Negosiasi menjadi strategi untuk memaksimalkan kekuasaan para pihak yang terkait di dalam kontrak. Kelemahan dari negosiasi kontrak hanya memiliki perluasan hak dan kewajiban yang sempit. Seharusnya kontrak mencakup wilayah yang lebih luas.

Tentunya, kontrak yang termasuk di dalam ekonomi mikro secara keseluruhan dapat mempengaruhi ekonomi makro. Para pihak yang menyusun kontrak secara maksimal akan membangun dasar untuk mendesain  kebijakan dan institusi di berbagai area, baik dari peraturan kepailitan sampai dengan peraturan konstitusi politik (www.finland.org.).

Konsepnya berbeda dengan konsep drafter dari kontrak klasik yang hanya membatasi diri kepada keterikatan umum antara individu dalam bentuk hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan di pengadilan (legally binding contract).

Bentuk dan desain kontrak tidak menjadi perhatiannya, karena para pihak tidak memikirkan institusi yang terpengaruh. Para pihak hanya melakukan negosiasi sebelum kontrak ditandatangani. Strategi negosiasi kontrak akan memaksimalkan kepentingan para pihak. Namun kontrak yang berhasil dinegosiasi tidak memperhitungkan keadaan institusi yang menjalankannya. 

Bentuk dan desain kontrak dapat diterapkan dengan melihat keadaan nyata sehingga hasilnya dapat mencapai keadaan yang maksimal. Dengan pengertian yang demikian, kontrak akan mencakup area lebih luas. Sebagai contoh, asuransi mobil risiko penuh (pool risk) akan menanggung seluruh biaya kecelakaan dengan tidak memperhitungkan kesalahan pemilik mobil.

Hal ini akan mempengaruhi kepedulian pemilik mobil. Pilihan bentuk dan desain kontrak dari asuransi akan mempengaruhi perilaku pemilik mobil dalam berkendaraan. Ia akan berhati-hati dalam mengemudi, bila pilihan asuransi dengan risiko tidak penuh meskipun mobil yang dimiliki baru. Lain halnya dengan mobil mewah, yang harganya mahal, akan membutuhkan asuransi mobil dengan risiko penuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun