Mohon tunggu...
Nchamidah
Nchamidah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

3 April 2018   22:26 Diperbarui: 3 April 2018   22:32 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asuransi atau pertanggungan dalam (pasal 246 KUHD) adalah suatu perjanjian/ akad dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi (biaya/ dana yang dibayarkan kepada pihak asuransi) untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu (evenement) peristiwa tidak pasti.

Asuransi syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah muncul karena orang islam tidak bisa lepas dari asuransi, tapi mereka merasa belum puas dengan asuransi konven karena akad dalam suransi konven menggunakan akad tabduli (jual beli) dan penuh dengan magrib (maysir, ghoror dan riba). Jadi munculah asuransi syariah yang diharapkan sesuai dengan prinsip syariah yang bisa membuat orang islam nyaman dengan produknya dan terhindar dari magrib. Asuransi syariah menggunakan akad takafuli yaitu akad tolong menolong pada sesama peserta. Manakala ada peserta yang terkena musibah, peserta lain akan ikut membantu dengan cara memberikan derma atau iuran kebajikan (tabarru').

Dana yang dibayarkan nasabah pada perusahaan (premi) menjadi hak milik perusahaan secara penuh, jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Dan jika peserta asuransi melakukan kalim, maka diambil dari dana perusahaan.

Premi dalam asuransi syariah dibagi menjadi dua, yaitu premi dana investasi dan dana tabrru'. Jadi dana investasi yaitu dana murninya nasabah untuk investasi, dalam pengelolaan dana ini harus izin dulu ke nasabah dan dana tersebut bisa diambil kembali setelah dikurangi pembiayaan dan fee (ujroh). Sedangkan dana tabarru' adalah dana sosial dari para peserta yang dikumpulkan di pos tabrru'. Jadi pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru, dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk di infaqkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun