Mohon tunggu...
Chandra Kirana
Chandra Kirana Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kota asal di Kalimanatan Utara

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

E-Government (E-MPA Kementerian Agama)

13 Maret 2013   14:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 1631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

E-MPA adalah Sistem Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran yang diterapkan oleh kementerian agama. E-MPA dibuat untuk mempermudah melakukan monitoring, reporting, dan evaluasi. Untuk monitoring dilakukan melalui pelaporan yang cepat dan akurat yang dilakukan oleh daerah-daerah yang menjalankan kebijakan untuk oprasional anggaran dana. Pelaporan itu dikirim melalui e-MPA ini tadi. Setelah dimonitoring barulah di adakan evaluasi dari laporan yang diterima.

Jika dilihat basis ini terbilang mudah dan cepat dari yang sebelumnya. Pelaporan yang dilakukan dengan mengirim hasil laporan melaui e-mail terbilang cukup sulit karena pengiriman laporan dibatasi dan dilakukan dengan jangka waktu yang cukup lama. Dan juga harus adanyanya pemisahan pelaporan serta dan mengedit pengelompokan ulang laporan secara satu persatu.

Dengan adanya e-MPA ini, kementerian agama menjadi mudah untuk memonitoring tanpa harus menuggu waktu yang lama. Dan mengevaluasi dengan cepat dan mudah karena disetiap istitusi agama yang ada di daerah-daerah memiliki akun yang tertata di dalam e-MPA.

Melalui (Pinmas, Jakarata)—Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengimbau seluruh pengguna anggaran di lingkungannya agar komitmen menjalankan program e-MPA atau pengawasan anggaran elektronik. Agar melalui e-MPA, setiap satuan kerja di Kemenag harus memberikan laporan penggunaan anggarannya setiap bulan. Dengan meng-up load data penggunaan dalam sistem e-MPA, monitoringnya dapat lebih cepat. ”Tidak ada alasan tidak ada jaringan, bisa lewat warnet,” (kata Sekjen kemenag).

Ada beebrapa contoh monitoring dan evaluasi dari pelaporan yang dilakukan Kementerian Agama, yaitu;

-Sistem Informasi Manajemen BOS

-Sistem Informasi Manajemen Sertifikat Guru

-Sistem Informasi Manajemen Penyaluran Tunjanagn Guru

-Sistem Informasi Manajemen Bantuan Rehabilitas Madrasah

-Sistem Informasi Manajemen Beasiswa

Program aplikasi yang di miliki e-MPA

Pendaftaran Institusi Agama di daerah

-Login

-Pemilihan Tahun Anggaran

-Rencana dan Realisasi Fisik, sebagai

-Persyaratan

-Person In Charge (PIC)

-Dashboard

-Satuan Kerja

-Pengelola Anggaran

Pelaporan Pelaksanaan Anggaran

-Data Umum DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)

-Rincian DIPA

-Rencana Serapan DIPA

-Realisasi Serapan DIPA

-Rencana dan Realisasi Fisik

Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan RKP

-Pelaksanaan Kegiatan

-Rencana Target Bulanan

-Capaian Target Bulanan

-Realisasi Volume RKP/Capaian Akhir Tahun

-Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

-Capaian Realisasi DIPA

-Capaian Realisasi DIPA

-Capaian Realisasi Satuan Kerja

http://e-mpa.kemenag.go.id/uploads/panduan%20e-MPA%202013.pdf

http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=121294

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun