ESSAY BIDANG STUDI POLITIK AGRARIA
NAMA: Â Â Â Â Â CHAIRUN NISWA SIMANULLANG (200906007)
JUDUL: Â Â Â Â PERLAWANAN GERAKAN TANI SUMATERA SELATAN (GTS)
(STUDI KONFLIK AGRARIA PTPN VII CINTA MANIS DI DESAÂ
BETUNG KECAMATAN LUBUK KELIAT KABUPATEN OGAN ILIR)
I. Pendahuluan
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA No. 1960) yang menyebutkan bahwa, "Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republic Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional". Pada isi pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam UUPA diadakan perbedaan antara pengertian "bumi" dan "tanah". Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Sedangkan yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan bumi.
Perkembangan sektor pertanian di Indonesia memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendukung perekonomian nasional. Namun, tidak jarang sektor ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal konflik agraria antara pemilik tanah dan korporasi. Salah satu contohnya adalah konflik yang terjadi antara Gerakan Tani Sumatera Selatan (GTS) dengan perusahaan perkebunan PTPN VII Cinta Manis di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Konflik ini mencerminkan perjuangan petani dalam mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai oleh korporasi besar. Tulisan ini akan mengkaji secara mendalam konflik agraria tersebut dan perlawanan yang dilakukan oleh Gerakan Tani Sumatera Selatan (GTS).
Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama dalam bidang pertanian. Pada tahun 1980-an, perusahaan perkebunan negara PTPN VII mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas 10.000 hektar di daerah ini. Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik asli tanah, yaitu masyarakat petani, merasa terpinggirkan dan merugikan oleh keberadaan perusahaan tersebut. PTPN VII Cinta Manis melakukan ekspansi usaha dengan mengubah lahan pertanian tradisional menjadi perkebunan kelapa sawit.
II. Isi
PTPN VII Cinta Manis merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perusahaan ini memiliki lahan seluas 15.000 hektar yang sebagian besar digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, lahan tersebut juga digunakan oleh para petani setempat untuk bercocok tanam.