Mohon tunggu...
Rul Umanailo
Rul Umanailo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sociology

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membangun Negeri Bupolo dari Desa Menuju Kemandirian Daerah

13 September 2015   18:23 Diperbarui: 13 September 2015   18:42 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Dalam membangun daerah, banyak masalah besar yang dihadapi untuk dipecahkan Kepala Daerah. Sejarah mencatat, bahwa kebijakan pemerintah dari pusat dan daerah sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi tidak menyentuh esensi yang ada. Hal inilah yang menimbulkan persoalan kemiskinan, pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi semu. Dikarenakan, masyarakat selalu sebagai pihak yang lemah yang diperlakukan seperti “orang sakit”.

Pembangunan merupakan sebuah esensi yang tumbuh dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. namun bila tidak menyentuh subtansi dari kebutuhan tersebut maka pembanggunan tersebut tidak lebih dari seremonial semata. Hematnya, sebuah pembangunan mestinya di konstruksi dengan strategi dan sumberdaya yang serasi.

Kabupaten Buru yang juga merupakan salah satu daerah dari skema pembangunan nasional maupun kewilayahan di Propinsi Maluku, mestinya berani mencoba untuk keluar dari paradigma lama, yang masih terus mempertahankan pola pembangunan yang bersimpul pada infrastruktur untuk pengembangan daerah. Namun tidak sekedar bertahan dengan pola tersebut, harusnya Pemerintah daerah berani menjadikan desa sebagai poros pembangunan untuk menuju kemandirian daerah.

Adapun yang dimaksud dengan membangun Negeri bupolo dari Desa yaitu menjdikan desa sebagai poros pembangunan untuk mencapai kemandirian daerah. Hal yang kemudian bisa direduksi untuk dikembangkan dengan pendekatan, yaitu; Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, penataan ruang kawasan perdesaan, Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa kota, Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa secara berkelanjutan, serta implementasi Undang-Undang Desa secara sistematis dan konsisten.

Secara umum, konsep poros desa menjadikan keterkaitan yang semakin erat antara unsur lingkungan, ekonomi dan sosial bahwa artinya harus ada sinkronisasi untuk menumbuhkan model pembangunan yang lebih komprehensif. Memperhitungkan potensi dan sumberdaya adalah hal mutlak yang mesti dilakukan untuk kemudian dikaji dan berproses pada sebuah strategi pencapaian tujuan dari pembangunan itu sendiri. Kita mesti melihat potensi di seluruh desa yang berada di Kabupaten Buru yang harusnya itu menjadi model pemetaan pembangunan yang lebih inovatif.

Melanjutkan desa sebagai poros pembangunan, ada beberapa hal penting yang menjadikan kata poros begitu berarti yakni; secara kewilayahan desa merupakan lokasi dengan kepemilikan potensi lahan, sumberdaya alam serta tenaga kerja sehingga mampu untuk menarik investasi riil masuk dan berkembang bersama dengan masyarakat desa. Hal inilah yang menjadi dasar berpikir untuk kemudian melahirkan model investasi antara Masyarakat, desa dan investor.

Pemerintah melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengakui bahwasanya desa-desa di Indonesia memiliki potensi alam yang sangat besar namun belum terkelola secara maksimal. Karena itu, kerjasama dengan pihak luar desa diarahkan untuk mempercepat proses pemanfaatan sumber daya alam desa dengan mengangkat skill masyarakat desa. Artinya selain penataan juga diikuti dengan transfer ilmu dari pihak luar desa  kepada masyarakat desa, sehingga nantinya masyarakat bisa mandiri mengelola potensi desa yang ada.

Jadi apa yang dikehendaki dengan melahirkan desa sebagai poros pembangunan daerah bukan sebatas konseptual belaka, namun demikian hingga tataran praktis hingga nantinya desa mampu menjadi mandiri dan penyangga pembangunan daerah secara keseluruhan. Sudah ada sinyal yang kuat dari pemerintah pusat untuk memfokuskan pembangunan tersebut pada desa dengan regulasi yang mengatur pendanaan hingga dorongan kuat untuk desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan daerah.

Kongkritnya, ada dana bantuan desa dan perhatian untuk sektor infrastruktur yang berkelanjutan untuk pembangunan masyarakat desa, sementara untuk pencairan dana desa, setiap desa wajib menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). ”Dana ini juga ditambah dengan dana ADD (alokasi dana desa) dari kabupaten. Karena dalam Undang-Undang Desa disebutkan, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus menyertakan 10% untuk menambah dana desa.

Semoga dengan menjadikan desa sebagai poros pembangunan di Bumi Bupolo maka seperti yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Buru, Ramly Umasugi, S.Pi., MM. Bahwa “semangat kita kedepan adalah development for all    dengan melandasi strategi; Pembangunan harus bersifat inklusif, Pembangunan berdimensi wilayah, Mengintegrasikan dan menyatukan potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah ini menjadi satu kesatuan geo-ekonomi, kita ciptakan keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan (pro growth, pro job, pro poor dan pro lingkungan) serta Peningkatan kualitas SDM masyarakat Buru”.

Oleh:  M. Chairul Basrun Umanailo | chairulbasrun@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun