Mohon tunggu...
Chaerul Fikri
Chaerul Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Life will be beautiful if we enjoy it.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Interpretasi Sanksi Hukum dalam Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan

27 Juni 2022   19:56 Diperbarui: 3 Juli 2022   20:26 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang penyalahgunaan wewenang kekuasaan, maka erat kaitan dengan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku. Sebelum itu mari kita menalaah apa yang dimaksud dengan sanksi hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Dapat dikatakan bahwa sanksi hukum merupakan sebuah hukuman atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang karena pelanggaran atau kesalahan atas perbuatannya yang melanggar hukum atau aturan. Lantas mengapa sanksi hukum diberikan? Adanya sanksi hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang telah melanggar hukum agar lebih intropeksi diri terhadap tindakan yang dilakukan sebagai upaya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Di Indonesia sendiri kasus penyalahgunaan wewenang kekuasan kerap terjadi dan dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintahan. Hal tersebut menjadi isu yang sering perbincangkan dan dipertanyakan terkait sanksi apa yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sanksi hukum mengatur cara atau proses penegakkan hukum yang akan diberikan. Terdapat tiga jenis sanksi yang diatur dalam hukum di Indonesia:

  1. Sanksi Pidana
  2. Sanksi Perdata
  3. Sanksi Administrastif

Penyalahgunaan wewenang kekuasaan membuat pejabat atau badan pemerintahan bebas dalam melakukan penyelewangan tugas dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Tujuannya yaitu untuk memperkaya diri sendiri yang berakibat pada kerugian perekonomian negara. Dari penjelasan tersebut membuktikan bahwa lemahnya penegak hukum dalam memberantas kasus ini. Lantas apakah ada Undang-Undang terkait larangan dalam penyalahgunaan wewenang kekuasaan di Indonesia? Ada, terdapat pada Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan atau Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang serta bagaimana keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Salah satu contoh dari kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan adalah kasus korupsi. Seperti yang kita tahu kasus korupsi di Indonesia semakin hari korupsi semakin merajalela dan belum menemukan titik terang untuk mengatasinya laju tindakan korupsi yang ada. Upaya terus dilakukan oleh pemerintah guna memotong tindakan tersebut melalui penegakkan hukum dan sanksi hukum. Apa yang membuat kasus korupsi termasuk dalam penyalahgunaan wewenang kekuasaan? Ya, karena ingin memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan negara.

Kasus korupsi yang terkenal adalah kasus yang menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng yang terbukti melakukan tindak korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini lebih dikenal dengan kasus korupsi proyek Hambalang yang terjadi pada 2010-2012 sekaligus menjerat para petinggi partai Demokrat salah satunya Andi Alfian Mallarangeng. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta. 

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Andi Alfian Mallarangeng bersalah dan dituntut 10 tahun penjara dengan membayar denda Rp300 juta subsider 6 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Akhir putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juli, 2014, memberikan vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan denda Rp200 juta subside 2 bulan terkait korupsi yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Putusan Hakim tersebut dinilai rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Sanksi pidana yang diberikan kepada Andi Alfian Mallarangeng yaitu denda dan kurungan penjara yang dinilai rendah dan tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Akan tetapi sanksi hukum yang diberikan dianggap sudah sesuai dengan kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus tindak korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang.

Sudah saatnya Indonesia mulai berbenah menata kembali pemerintahan yang dinilai bobrok dalam sistem birokrasi dengan gencar menindaklanjuti kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan pusat ataupun daerah. Tegas dalam memberikan sanksi dan sigap dalam mengusut tindak-tindakkan yang dianggap menyeleweng dengan tugas yang diberikan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia dengan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang kekuasaan supaya keadilan dirasakan oleh semua kalangan tidak hanya tikus-tikus berdasi yang semakin terlihat memberikan eksistensi tetapi juga masyarakat sebagai individu yang berpatisipasi dalam memberikan aspirasi untuk negeri.

Referensi

Maharani, Dian. 2014. Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Rp 4 Miliar dan 550.000 Dollar AS. Kompas.com. dari https://nasional.kompas.com/read/2014/03/10/1458227/Andi.Mallarangeng.Didakwa.Korupsi.Rp.4.Miliar.dan.550.000.Dollar.AS

Tjandra, Clara Maria. 2014. Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara. https://nasional.tempo.co/read/589302/andi-mallarangeng-dituntut-10-tahun-penjara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun