Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Analis aktuaria - narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan / Email: cevan7005@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

SEOJK PAYDI dan Awal Kemajuan Industri Asuransi Jiwa

12 Mei 2023   21:45 Diperbarui: 13 Mei 2023   10:01 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi asuransi jiwa. Sumber: Shutterstock via kompas.com

SEOJK PAYDI terkait asuransi unit link bertujuan memperketat regulasinya dan menjadikannya lebih ramah di mata konsumen. Keberadaannya harus dipandang positif dan serius mengingat selama ini banyak nasabah merasa kurang paham, dirugikan, sampai tertipu. Akan tetapi, esensi SEOJK yang sudah terbit sejak tahun lalu dan masa transisinya sudah berakhir hampir dua bulan ini sebenarnya sangat berpotensi dapat memajukan industri asuransi jiwa secara menyeluruh di Tanah Air.

Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja maupun organisasi profesi.

Selama ini, PAYDI banyak dijadikan seperti tabungan "reksadana" atau menjadi solusi proteksi kesehatan sehingga manfaat kematian seringkali dipangkas sampai sangat rendah. Ketika tertanggung meninggal dunia, seringkali ahli waris merasa rugi karena manfaat kematian terasa kecil bahkan jauh kurang dari pembayaran premi selama ini.

Batas minimum nilai manfaat kematian di SEOJK PAYDI membuatnya lebih memadai untuk membantu ahli waris dalam mengurus kematian tertanggung sekaligus memberikan bantuan dana darurat untuk keluarga yang ditinggalkan. Nasabah dipastikan tidak mendapatkan manfaat yang terlalu rendah sekalipun nilai investasi turun dalam kondisi ekstrim.

PAYDI juga berisiko atas imbal hasil investasi yang tidak sesuai harapan. Nilai tunai tidak pasti dan premi belum tentu mencukupi untuk memenuhi biaya asuransi sekalipun dibayar secara teratur ketika harga instrumen investasi turun menjadi masalah, terlebih ketika nasabah dijanjikan dapat membayar premi berjumlah tetap sampai waktu tertentu dan menikmati pertanggungan seumur hidup. 

Masalah semakin kompleks ketika komunikasi pascapenjualan tidak terjalin dengan baik sampai nasabah tidak menyadari pertanggungannya sudah berakhir ketika hendak melakukan klaim. Oleh karenanya, ilustrasi nilai tunai wajib memberikan asumsi imbal hasil negatif. 

Perusahaan asuransi wajib berusaha menjaga keberlangsungan pertanggungan sepanjang periode asuransi dengan menetapkan premi yang mencukupi dan melakukan evaluasi atas kecukupan tersebut secara berkala untuk nasabah.

Imbal hasil wajar ini sebenarnya juga perlu disadari nasabah ketika membeli produk asuransi tradisional. Perusahaan asuransi akan memilih instrumen investasi yang lebih likuid dan stabil, sehingga nasabah perlu berhati-hati terhadap produk yang dapat memberikan imbal hasil besar baik dalam bentuk nilai tunai maupun manfaat hidup. Kesadaran ini dapat membantu nasabah dalam menghindari kejadian gagal bayar yang sebelumnya menimpa beberapa perusahaan asuransi.

SEOJK PAYDI juga menentukan batas minimum alokasi premi yang harus diberikan oleh perusahaan asuransi untuk membentuk nilai tunai setelah keberadaan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 terdahulu untuk produk asuransi tradisional. Keduanya jelas mengharapkan perusahaan asuransi dapat mengalokasikan pendapatan premi lebih besar dalam mengembalikannya kepada nasabah sebagai manfaat.

Oleh karena itu, ke depannya industri asuransi Syariah dapat memberikan manfaat proteksi dan nilai tunai yang lebih kompetitif. Demi terus menggeliat pasca spinoff, perusahaan diharapkan dapat memberikan porsi iuran Tabarru dan nilai tunai yang lebih besar dengan menjaga kewajaran porsi iuran Ujrah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun