Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Analis aktuaria - narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan / Email: cevan7005@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mewujudkan Keadilan dan Efektivitas Pemasyarakatan di Lapas Kita

4 Agustus 2018   21:02 Diperbarui: 4 Agustus 2018   21:29 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa waktu lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap sel penjara mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kejadian seperti ini bukanlah suatu hal yang baru dan tidak hanya terjadi di lapas ini, tetapi sudah lama terjadi dan pernah ditemukan pula di lapas lainnya. Tak hanya menyulap jeruji besi seperti rumah sendiri, para narapidana kaya bahkan bisa keluar-masuk tahanan dan plesiran ke luar kota bahkan ke luar negeri. 

Hal ini tentu berkebalikan dengan para narapidana berkemampuan ekonomi kelas menengah ke bawah. Mereka tentu tak mampu untuk membayar semua kemudahan ini, bahkan ada saja yang diperlakukan secara kurang manusiawi di dalam lapas. Untuk mendapatkan makanan, minuman, dan air mandi yang layak saja, para warga binaan ini kesulitan dan harus membayar sejumlah uang. Semua ketidakadilan ini salah siapa? Apakah kegiatan pemasyarakatan di lapas kita sudah efektif?

Melihat dari sisi Pemerintah

Di luar kapasitas lapas yang harus menampung narapidana dalam jumlah yang jauh lebih banyak, konsep lapas di Indonesia sebenarnya sudah sangat baik dan sesuai namanya, lembaga pemasyarakatan. Di satu sisi, narapidana dari kasus dan latar belakang berbeda dipertemukan untuk hidup bersama-sama dalam kesederhanaan di sel yang sempit dan harus saling membantu satu dengan yang lain. Kondisi ini seharusnya mampu membuat mereka jera, merasakan rasa sakit yang dialami oleh korban, menyesali perbuatannya, dan bertobat menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari penjara. 

Di sisi lain, para narapidana tetap diperlakukan secara manusiawi, diberi makan yang layak, tidak disiksa, dan disibukkan dengan kegiatan yang mampu membuat mereka lebih bermanfaat di masyarakat. Para narapidana pun tidak menjalani hukuman secara penuh, tetapi mendapatkan remisi yang membuat mereka merasakan hukuman lebih singkat tentunya jika mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama di dalam lapas.

Dana yang harus digelontorkan untuk memasyarakatkan para narapidana ini tidaklah murah, mungkin sudah cukup untuk membangun beberapa infrastruktur jika tidak perlu memasukkan mereka ke dalam tahanan untuk dibina. Mulai dari membangun lapas, merawatnya, menyediakan fasilitas, membeli makanan untuk para narapidana, membayar utilitas, mendanai kegiatan yang berlangsung di dalam, dan memberikan gaji kepada para petugas, semuanya membutuhkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Jika harus memilih pun, Pemerintah tidak ingin banyak narapidana harus dimasyarakatkan di dalam lapas, terlebih untuk jangka waktu yang cukup lama. Ketika narapidana membayar penuh denda yang dijatuhkan kepadanya, pendapatan yang diperoleh Pemerintah pun harus disisihkan sebagian untuk mendanai kegiatan pemasyarakatannya. Ketika narapidana tak mampu atau enggan membayar denda, Pemerintah sepenuhnya mendanai kegiatan pemasyarakatannya.

Permasalahannya, harapan Pemerintah untuk menjadikan mereka pribadi yang lebih baik berbanding terbalik dengan kejelian para petugas lapas memanfaatkan situasi untuk menawarkan berbagai fasilitas kepada narapidana yang memiliki uang berlebih dan narapidana pasti senang untuk menerimanya meski harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar bahkan setara mobil mewah sekalipun.

Untuk cepat memahami situasi seperti ini, jumlah kamera pengawas dan perekam suara di seluruh lapas harus ditambah oleh Kemenkumham. Keberadaan petugas lapas harus terus dirotasi sehingga tidak terlalu lama bekerja di suatu lapas tertentu. Laporan dari keluarga penghuni lapas juga harus diterima secara terbuka dan inspeksi mendadak ke lapas oleh pejabat Kemenkumham juga harus ditambah intensitasnya. Petugas lapas yang terbukti terlibat dalam kasus seperti ini harus segera dicopot dari jabatannya, diproses secara hukum, dan uang yang diterimanya harus dirampas oleh negara. 

Narapidana yang terbukti memberikan suap harus diproses secara hukum, menjalani hukuman dari awal lagi bahkan lebih panjang dari masa hukuman awal, dihapuskan haknya untuk memeroleh remisi, dan dipindahkan ke lapas lain di lokasi yang lebih terpencil serta jauh dari jangkauan keluarganya.

Meningkatkan gaji petugas lapas bukan solusi yang jitu, mengingat tawaran narapidana akan terus semakin menggiurkan dan Pemerintah akan sulit untuk menandinginya. Hal yang harus dikendalikan adalah ketaatan petugas lapas terhadap pekerjaannya dan menjauhi segala pendapatan tambahan yang bersifat ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun