Mohon tunggu...
Budi Santoso
Budi Santoso Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harapan dari Kenaikan Dana Bantuan Parpol pada Perbaikan Sistem Politik Indonesia

14 Januari 2018   13:37 Diperbarui: 14 Januari 2018   13:42 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar olah pribadi

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Melalui peraturan tersebut dana bantuan untuk partai meningkat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun pada tingkat DPRD provinsi menjadi Rp 1.200 per suara dan DPRD kabupaten atau kota Rp 1.500 per suara.

Tak pelak, peraturan tersebut mendapatkan cibiran dari beberapa pihak, terutama dari pihak oposisi yang tak memahami logika dana bantuan parpol tersebut.

Misalnya, komentar dari Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan dana bantuan parpol akan membuat defisit  keuangan negara. Akibatnya, negara harus mencari talangan atau utang untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur.

Meski tak didukung data, Gigih Guntoro sangat yakin bahwa dana bantuan tersebut hanya digunakan parpol untuk bancakan. Ia menilai tak ada dampak positif dari kenaikan tersebut.

Bila dibenturkan dengan data dan fakta, sangat tampak pernyataan Gigih Guntoro di atas sangat ngawur. Tampaknya Ia hanya melontarkan kritik tanpa disertai argumen yang obyektif.

Parahnya, argumen seperti itu tersebar luas di media sosial. Hal itu karena portal berita abal-abal sepertieramuslim.com kerap mengangkat isu yang provokatif dan menyesatkan seperti itu.

Padahal menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan dana parpol tersebut sudah melalui perhitungan yang matang. Dan, dipastikan tidak mengganggu keuangan negara.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kenaikan dana bantuan parpol itu sebenarnya mengikuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana parpol naik. Usulan KPK justru lebih tinggi dari sekarang, yaitu Rp. 1.071 per suara partai.

Hal itu dengan pertimbangan bahwa partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut sebagian ditanggung negara agar akuntabel dan terbuka. Dengan demikian, pilar demokrasi tersebut bisa lepas dari lingkaran setan kongkalikong kepentingan bisnis dan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun