Mohon tunggu...
Budi Santoso
Budi Santoso Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hoaks dan Pembodohan Publik ala Nasrudin Joha

16 Oktober 2017   11:25 Diperbarui: 16 Oktober 2017   12:13 8192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.eyerys.com

Tuduhan bahwa rezim pemerintahan Joko Widodo memusuhi kelompok Islam seperti tak ada habisnya. Kelompok yang berseberangan dengan pemerintahan Jokowi terus menggunakan isu ini untuk mengompori rakyat.

Dalih yang sering mereka gunakan adalah serangkaian penangkapan orang yang mereka sebut sebagai 'ulama dan pejuang Islam'. Hal itu seperti yang dituliskan oleh Nasrudin Joha dengan judul "Rezim Memaksa Rakyat Melakukan Revolusi".

Mereka menggambarkan seolah para tokoh yang terjerat kasus hukum itu sedang dizholimi dan dibungkam oleh rezim Jokowi. Merek itu seperti Habib Rizieq, Alfian Tanjung, Jonru, Buni Yani, Habib Smith, dan Asma Dewi.

Padahal, bila kita agak rajin sedikit membuka kasus-kasus mereka, maka ditemukan bahwa setiap dari mereka memang layak untuk ditangkap. Apa yang mereka lakukan memang bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal.

Misalnya, kasus yang menjerat Alfian Tanjung. Ia menyebutkan bahwa PKI sedang bangkit. Bahkan ia menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi telah disusupi oleh anggota PKI.

Hal itu tentu sebuah fitnah yang keji. Karena ia tak bisa menunjukan bukti dan argumentasi yang logis. Pantas saja ia dilaporkan ke polisi dan kemudian diproses secara hukum.

Kedua, misalnya kasus Jonru. Ia merupakan produsen ujaran kebencian di sosial media. Pesan-pesan yang disampaikan kerap merupakan informasi hoax.

Jonru beberapa kali memosting tulisan yang berisi hinaan pada Presiden. Juga banyak yang berisi pemelintiran fakta. Terakhir ia dilaporkan karena pencemaran nama baik. Karena itu, ia kemudian dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Setiap kasus yang ditangani pihak kepolisian pada dasarnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Siapa saja akan ditetapkan tersangka bila telah memiliki dasar bukti yang cukup. Sehingga sebenarnya tidak ada perlakuan semena-mena pada para tokoh tersebut.

Tulisan yang diunggah oleh Nasrudin Joha itu ternyata meleset dari tuduhannya. Ia tak memiliki argumentasi logis dan bukti kuat yang mendukungnya. Justru tulisan itu membiaskan informasi di masyarakat dan memiliki intensi untuk membodohi publik.

Apa yang dilakukan Nasrudin Joha lebih dekat dengan usaha adu domba antara pemerintah dan rakyat. Ia mengajak rakyat untuk melakukan kekisruhan di tengah kondisi yang sudah kondusif seperti ini. Tak lain dan tak bukan, apa yang dilakukannya seperti provokator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun