Mohon tunggu...
cepi hendriana
cepi hendriana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya di juluki chevygutawa sama teman2 saya,karena dalam pandangan mereka saya mampu membuat tulisa dan menjadikannya sebuah lagu

berkarya terus meski keterbatasan masih di sekitar kehidupan kita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol? Apakah PRO terhadap Rakyat?

28 April 2022   13:31 Diperbarui: 28 April 2022   13:34 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tersirat dalam benak saya..,kenapa pemerintah entah itu lembaga2 keuangan dan yang lainnya seolah memberi izin kepada perusahaan2 yang berwajahkan pinjol..,menjerat kepada rakyat..,memang betul kita harusnya jangan terlibat dengan pinjol,tapi belum ada instansi pemerintahan yang membuka jalur memberi kemudahan peminjaman dengan bunga 0%,dan semuanya bisa di lakukan,kalau para pejuang wakil rakyat itu menekan dan mendorong pemerintah agar bijak dalam memberi bantuan atau kemudahan pinjaman2,hapus semua pinjol baik legal sekalipun jika di dalamnya banyak perjanjian2 yang berakhir dengan menjerat secara halus..,dan kalaupun pihak lembaga keuangan menjadi bagian dalam appliksi pinjol tersebut,seharusnya di tekankan agar pemberian pinjaman tersebut jauh dari sifat riba.. 

di lihat dari poin2 pancasila aja tidak ada sama sekali untuk lembaga2 keuangan memayungi pihak2 apliksi pinjol yang jelas tidak pro kepada rakyat..,kadang saya heran apa yg mereka kerjakan sebagai wakil rakyat justru malah terkesan jauh membela rakyat dengan tidak ketat dalam melakukan pengawasan2 terhadap perusahaan2 yg bertopeng otoritas jasa keuangan..,,bahan untuk reses ataupun sosperda...,undanglah sekali2 lembaga2 yang berhubungan dengan lembaga2 keuangan,khususnya penanggulangan terhadap applikasi pinjol,untuk kader2 dari parpol yg khususnya saat ini lagi turun dan banyak respon yang kurang baik dari rakyat,cobalah lebih meng up berita2 atau keluhan2 mengenai pinjol tersebut...hapus dan hilangkan pinjol tersebut,beri solusi dengan mendirikan lembaga keuangan dalam soal pinjam meminjam dengan 100% pro kepada rakyat,beri akses kemudahan seperti proses pencairan pinjaman online,tapi sistim penagihan dan pembayarannya harus jauh dari cara applikasi2 pinjol tersebut.

Kita pertanyakan,mengapa banyak rakyat yang terjerat dengan appliksi pinjol tersebut,selain prosesnya mudah dan cepat,di tambah dengan janji2 manis jika pembayaran tepat waktu,maka pihak applikasi tersebut akan menaikkan limit pinjaman dan memperpanjang tenor..,meski pada kenyataannya itu hanya sekedar janji2 belaka,seperi para caleg ketika berkampanye..,dan satu hal yang pasti,karena melakukan atau memohon pinjaman tersebut sangatlah sulit,baik itu terhadap keluarga,teman atau kerabat,dan tentunya ada beberapa faktor yang membuat itu jadi sangatlah sulit,bisa jadi kembali lagi kepada rasa kurang percaya kepada masing2 individunya.

Ada satu kisah yang sangat miris,ketika ada seorang ibu yang tega membunuh anak2nya akibat kekurangan secara ekonomi,belum lg menghadapi teror dari para debtcollector yg sangatlah brutal,ketika tekanan yang satunya belum selesai di tambah tekanan2 yang lainnya..jadi hal2 yang tidak di inginkan pun banyah terjadi.meski ada lembaga2 hukum yang menyediakan layanan pengaduan,tapi hal buruk itu tetaplah terjadi..,kita juga harus bisa melihat kemampuan orang,tidak semua orang memiliki hp atau kemampuan untuk berani melaporkan,selain prosesnya yg kadang slow respon di tambah dengan hal2 yg terkesan ribet dan susah di mengerti.

Kepada pembaca semuanya,mari kita sama2 pelajari apa yang sudah saya tulis,tidak ada maksud saya untuk memprovokasi atau mengintimidasi,saya hanya berusaha untuk kita sama2 memperjuangakan apa yang sudah menjadi hak kita sebagai warga negara indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun