Mohon tunggu...
Saifullah S (Pilo Poly)
Saifullah S (Pilo Poly) Mohon Tunggu... Pengelola @Puisi_Kompas dan puisikompas.wordpress.com -

Pengelola @Puisi_Kompas | Magang di @tempodotco | Mengabdi di PepNews.com | He who has a why believe for can bear whith almost any how: Nietzsche

Selanjutnya

Tutup

Politik

1,5 Tahun Jeruji buat Buni Yani

15 November 2017   14:36 Diperbarui: 15 November 2017   14:49 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buni Yani bersama pengacaranya. (Foto: Kompas.com)

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1,5 tahun kepada Buni Yani. Terdakwa terbukti telah melakukan ujaran kebencian beranuansa SARA.

Buni Yani akhirnya divonis satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat untuk kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA. Vonis ini lebih ringan dari vonis yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini menjalani hukumannya di Mako Brimob.

Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok pasca Pilkada DKI Jakarta kini berpindah kepada Buni Yani. Ia didakwa telah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dituduh telah menghapus salah satu kata dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Namun, dalam sejumlah persidangan yang telah diikuti Buni, ia selalu menyampaikan kepada hakmi bahwa ia tidak pernah memenggal video itu sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Buni juga berkali-kali bersumpah di hadapan hakim dalam setiap sidang yang dijalaninya dan bersikukuh dengan argumentasi yang hingga saat ini dipertahankannya.

"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," kata Buni sebagaimana ditulis oleh Kompas.com, Selasa 14 November 2017.

Buni Yani mengatakan, jika pun hari ini dirinya diputuskan bersalah dalam persidangan tersebut, maka dia berharap orang yang menuduhnya telah melakukan pemotongan atas video yang membuat Ahok mendekam dalam jeruji besi di penjara Mako Brimob dilaknat oleh Allah.

"Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah," sumpahnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Saptono tersebut dimulai sejak pukul 09:10 WIB. Saat masuk ke dalam ruang sidang, ruangan itu telah dipenuhi awak media, petugas pengamanan, dan para pendukung Buni Yani.

Jika ingin menelisik lebih jauh, sumpah yang disampaikan Buni Yani tentu tak berbeda jauh dengan permintaa maaf Ahok kepada ummat Islam di Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikan Ahok tiga hari sebelum aksi demontrasi terhadap dirinya pada 4 November 2016. Namun, permintaan maaf itu ditolak oleh sejumlah ormas dan Ahok menyerahkan kasus tersebut kepada pihak keamanan.

"Kalau orang beragama, Tuhan pun memaafkan manusia yang sudah menyampaikan permohonan maaf. Itu saja," kata Ahok seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa 1 November 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun