Mohon tunggu...
nanda gayuk candy
nanda gayuk candy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reklamasi untuk Pengembangan Jakarta Utara

31 Oktober 2011   11:36 Diperbarui: 4 April 2017   18:11 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reklamasi untuk Pengembangan Jakarta Utara

Sehubungan dengan keanekaragaman dan produktivitas sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan serta kemudahan yang pada umumnya terdapat di kawasan pesisir, kawasan ini menjadi tempat berlangsungnya berbagai macam kegiatan pembangunan yang paling intensif. Oleh karenanya, selain kawasan pesisir memiliki potensi pembangunan yang sangat tinggi, kawasan ini juga sangat rentan terhadap berbagai rupa dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan-kegiatan pembangunan (manusia) baik yang berlangsung di wilayah pesisir maupun yang berada di lahan atas dan laut lepas. Dengan demikian, tantangan mendasar bagi perencana dan pengelolan wilayah pesisir dan lautan adalah bagaimana memfasilitasi pembangunan ekonomi dan, pada saat yang sama, meminimalkan dampak negatif dari segenap kegiatan pembangunan dan bencana alam sesuai daya dukung lingkungan pesisir, sehingga pembangungan ekonomi dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Menurut pengertiannya secara bahasa reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.

Kawasan Pantura Jakarta yang terletak di Kotamadya Jakarta Utara, direncanakan sebagian merupakan kawasan hasil reklamasi dan sebagian lagi merupakan kawasan daratan pantai lama. Areal hasil reklamasi meliputi bagian perairan laut yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut, sehingga mencakup garis yang menghubungkan titik-titik terluar dengan kedalaman laut – 8.00 m. Panjang garis pantai Utara Jakarta adalah ± 32 km, meliputi garis pantai yang berbatasan dengan Pantai Utara Tangerang di bagian Barat hingga perbatasan Pantai Utara Bekasi di Bagian Timur.

Areal daratan pantai lama termasuk kawasan Pantura Jakarta mencakup Kecamatan Pademangan, Penjaringan, Koja, Tanjung Priok dan Cilincing. Di bagian selatan, kawasan Pantura Jakarta berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Gading di Kodya Jakarta Utara, Kodya Jakarta Barat, Kodya Jakarta Pusat dan Kodya Jakarta Timur.

Kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta ditunjukan untuk mewujudkan lahan hasil reklamasi seluas 2700 ha yang akan dilaksanakan secara terpadu dengan penataan kembali daratan pantai lama seluas 2500 ha melalui program revitalisasi untuk meningkatkan kualitas fungsional, visual maupun lingkungannya dan biaya dari dana pembangunan fisik reklamasi , baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung.

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta, yang ditindaklanjuti oleh Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Kawasan Pantura Jakarta.

Potensi dan Peluang Pengembangannya

Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia yang merupakan sebuah kota pantai yang terletak di teluk Jakarta. Oleh karena itu salah satu potensi unggulan dari kota Jakarta adalah pemanfaatan sumberdaya dan jasa kelautan.
Adapun potensi yang dimiliki oleh kawasan Pantura Jakarta adalah :


  1. Lokasi/setting geografis Pantura terletak di utara Jakarta dengan kondisi lokasi yang saat ini memang memiliki potensi untuk menjadi suatu lokasi aktivitas perkotaan,mengingat jarak jangkauan yang ada dekat dengan CBD (central Business Distric) yang berada disekitar kawasan Monas,Hayam Wuruk , Pasar Baru, Senen dan Kemayoran.
  2. Luasan lahan reklamasi sebesar 2700 Ha ini sangat berhubungan dengan wilayah kerja daerah Kota Jakarta Utara, sehingga memiliki keterikatan dengan fasilitas umum yang sudah ada terlebih dahulu sebelum reklamasi ini dilakukan. Dengan demikian maka pembangunan bertahap yang akan dilakukan masih dapat didukung dan dioptimalkan oleh fasilitas umum serta utilitas public yang ada .
  3. Lokasi Pantura yang berada pada Teluk Jakarta berhadapan langsung dengan Kepulauan Seribu sehingga dapat mengurangi tingkat abrasi laut serta terpaan angin badai.
  4. Lokasi Pantura ini juga berada di daerah sediment dengan kelandaian kemiringan 0 – 3 % . Material permukaan dasar laut Teluk Jakarta umumnya berupa pasir,pasir berlumpur maupun pasir kerikil. Kondisi material semacam ini bila dipadukan dengan teknologi konstruksi pantai (coastal engineering) dapat memungkinkan untuk dilakukan reklamasi.
  5. Pantura memiliki landasan hukum yaitu :

  • Keppres N0.52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
  • Peraturan Daerah N0.8 Thn.1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura.
  • Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.138 Thn 2000 tentang Tata cara penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

6. Telah adanya beberapa pihak investor yang telah/sedang melaksanakan reklamasi.

Sedangkan Peluang yang ada adalah :


  1. Walaupun ekonomi Indonesia masih relative tertinggal namun kondisi saat ini menunjukkan kecenderungan adanya perbaikan ekonomi ,yang berdampak pada pulihnya industri properti baik pada segmen ruang untuk pusat perbelanjaan,perumahan baik untuk kalangan menengah keatas maupun untuk perumahan /rumah susun bagi rakyat/masyarakat kecil.
  2. Walaupun segitiga mas Jakarta,pusat perbelanjaan mangga Dua/ITC merupakan preferensi utama maka Pantura mempunyai prospek yang baik untuk menanamkan investasi bagi para investor.
  3. Dengan adanya kontribusi dari pihak investor kepada Pemerintah Daerah maka dapat dilaksanakan revitalisasi daratan Pantai Utara Jakarta tanpa membebani keuangan daerah.
  4. Dengan dilakukannya revitalisasi daratan pantai Utara Jakarta maka diharapkan dapat mewujudkan :

  • Peningkatan perekonomian masyarakat maupun tingkat pendidikan masyarakat terutama masyarakat nelayan di sekitar pantai utara Jakarta.
  • Perbaikan dan peningkatan kualitas kawasan lindung disekitar pantai untuk menjaga kelestarian fauna dan flora yang ada .
  • Penataan kembali pantai lama sebagai sarana rekreasi public.
  • Memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar sumberdaya air termasuk sungai sungai yang bermuara pada pantai utara Jakarta serta pengendalian banjir.

Cara pelaksanaan reklamasi didaerah Pantai Utara Jakarta terdiri dari beberapa system yaitu:


  1. Sistem timbunan : adalah reklamasi yang dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan diatas muka air laut tinggi.
  2. Sistem Polder : adalah system reklamasi dengan cara mengeringkan perairan yang akan direklamasi dengan memompa air yang berada didalam kedap air untuk dibuang keluar dari daerah lahan reklamasi.
  3. Sistem drainase : adalah reklamasi yang diterapkan pada wilayah pesisir yang datar dan relative rendah dari wilayah disekitarnya namun elevasi muka tanahnya masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.

Sedangkan bentuk reklamasi didaerah Pantai Utara Jakarta berupa reklamasi yang menempel pada daratan pantai lama dan reklamasi yang terpisah dari daratan.
Perlu diketahui bahwa Penataan Pengelolaan Pantai Utara Jakarta,Revitalisasi dan Reklamasi bukanlah merupakan satu proyek jangka pendek yang mengambil keuntungan dari nilai ekonomi semata ,melainkan adalah merupakan program besar yang mewujudkan Jakarta sebagai kota pantai yang siap menghadapi persaingan global . Diharapkan dengan program ini jangan hanya dilihat sebagai program mencari keuntungan ekonomi semata akan tetapi justru akan dapat memecahkan masalah masalah tidak hanya berbasis ekonomi Jakarta melainkan juga masalah sosial di pantai,lingkungan, mengatasi masalah banjir dan lain sebagainya.

Peraturan perundangan dan kebijakan

Untuk mencapai tujuan pengembangan secara maksimal , konsep pengembangan PANTURA harus dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan yang berkaitan,sehingga akibat negative yang mungkin akan timbul dapat ditekan seminimal mungkin, Oleh karena itu diperlukan acuan dasar pokok pengembangan dalam bentuk kebijaksanaan pokok tata ruang pengembangan.
Mengacu pada Perda DKI Jakarta No: 8 tahun 1955 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana tata Ruang Pengembangan Pantura seperti dalam pasal 8 adalah sebagai berikut :


  1. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta adalah pengembangan areal reklamasi dan kawasan daratan pantai secara terpadu yang bersama sama ditetapkan sebagai satu kawasan perencanaan.
  2. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutan lindung,hutan bakau,cagar alam dan biota laut.
  3. Pengembangan kawasan Pantura jakarta harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum.
  4. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan perikehidupan nelayan.
  5. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kelestrian bangunan dan lingkungan bersejarah.
  6. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan keamanan Negara.
  7. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya pengembangan tata air dan tata pengairan secara terpadu.
  8. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta harus menjamin terselenggaranya/berfungsinya proyek proyek vital Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  9. Pengembangan Kawasan Pantura harus menjamin : a.Peningkatan fungsi pelabuhan tanjung Priok, b.Pengembangan areal pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk Pusat wisata, Pusat perdagangan/jasa serta pelayaran rakyat secara terbatas.
  10. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dilaksanakan serasi dengan penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu.
  11. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta dikaitkan dengan pemanfaatan ruang rekreasi dan wisata dengan memperhatikan konservasi nilai budaya bangsa serta kebutuhan wisata nasional dan internasional.
  12. Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta didukung oleh pengembangan prasarana dan sarana perkotaan secara terpadu.Perda tersebut juga menetapkan asas penyelenggaraan reklamasi dan penataan ruang Kawasan Pantura Jakarta sesuai dengan pasal 2 yaitu :

  • Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,berdaya guna dan berhasil guna,serasi,selaras,seimbang dan berkelanjutan.
  • Keterbukaan,persamaan,keadilan dan perlindungan hukum.


Kesimpulan:
• Penomena alami keberadaan Kota Jakarta secara fisik geografis, merupakan kota tepi Air/waterfront city dengan segala potensi dan permasalahannya.
• Kendala yang dihadapi Kota Jakarta untuk menyandang predikat Kota tepi Air yang sesungguhnya masih belum terealisasi dengan baik.
• Dengan kedudukan dan fungsi Jakarta, baik dalam konstelasi lokal, regional maupun internasional, fungsi Jakarta sebagai waterfront City akan memberikan keunggulan yang tak terbantahkan.
• Bagi Jakarta , reklamasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda tunda lagi karena berdasarkan pertimbangan pesatnya laju pertambahan penduduk sedangkan luas lahan yang tersedia sangat terbatas.
• Berdasarkan pertimbangan bahwa reklamasi tidak mempunyai dampak politis seperti penggusuran dan sengketa kawasan.
• Nilai tambah dari reklamasi dapat digunakan untuk membiayai revitalisasi daratan Pantura Jakarta.

Saran:
• Perlu adanya dukungan dari semua pihak termasuk dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah berupa masukan pemikiran yang terintregasi dalam program pembangunan secara keseluruhan (Integrated Coastal management).
• Perlunya adanya koordinasi dan saling mengisi dalam kegiatan reklamasi yang bersifat nasional, koordinasi tersebut mencakup koordinasi antar instansi maupun koordinasi kewilayahan dengan Jawa Barat dan Banten.
• Peningkatan peran Badan Pengendali sebagai fungsi control pembangunan terutama yang berkaitan dengan kawasan reklamasi, sungai dan pengendalian banjir dan pencemaran lingkungan.
• Mewajibkan kepada para pengusaha yang memiliki atau berbatasan dengan pantai, agar bertanggung jawab atas pelestarian hutan mangrove yang ada dan berupaya menciptakan hutan mangrove baru dikawasannya sejauh hal ini memungkinkan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun