Mohon tunggu...
Cellila Aditama
Cellila Aditama Mohon Tunggu... Ilustrator - Mahasiswa

Tetap semangat!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Remaja Bunuh Balita, Kronologi dan Hukum

14 Maret 2020   16:59 Diperbarui: 14 Maret 2020   17:01 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu sempat viral kasus pembunuhan terhadap seorang balita berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang remaja wanita yang merupakan tetangga dari korban mendatangi polisi dan memberikan pengakuan bahwa ia telah membunuh tetangganya. 

Setelah menyerahkan diri ke Polsek Tamansari Jumat (6/3) pelaku yang berinisial NF(15) mengaku telah membunuh balita tetangganya yang berusia lima tahun.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa pelaku telah membuat rencana pembunuhan dan menyebarkannya di media sosial hingga saat ia di tahan di kantor polisi. Muncul dugaan bahwa pelaku seorang psikopat dikarenakan tidak ada motif yang jelas dibalik pembunuhan serta reaksinya yang tenang hingga menyerahkan diri sambil mengupdate statusnya di media sosial.

Kronologi pembunuhan diawali pada Kamis (5/3) dengan pelaku memanggil korban untuk datang kerumahnya. Pada sore hari, pelaku meminta korban untuk mengambil mainan yang tercebur dalam bak mandi. 

Korban kemudian mengambil mainannya. Namun, saat korban berada di bak mandi, pelaku langsung membunuhnya. Pelakupun menyimpan mayat korban di dalam lemari kamarnya. 

Diketahui bahwa pelaku mengupdate hal ini di media sosial yang dikira hanya sebuah candaan. Malam hari, pelaku tidur di kamar seperti biasa tanpa merasakan penyesalan.

Pagi hari pada Jumat (6/3) pelaku berangat ke sekolah. Ketika berada di tengah jalan, sang pelaku mengganti bajunya menuju Polsek Tamansari, Jakarta Pusat. Pelaku tiba di Polsek Tamansari pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian mengaku kepada polisi bahwa ia telah membunuh tetangganya dan menyembunyikan tubuh korban dalam di lemari di rumahnya. Setelah ditelusuri, Polsek Tamansari membawa dan mengkoordinasi pelaku ke Polsek Sawah Besar dikarenakan domisilinya berada di kawasan Karang Anyar RT 004/006 Nomor 41, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi mendatangi rumah pelaku dan menemukan mayat korban di lemari rumahnya.Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa ia terinspirasi dari film bertema pembunuhan yang ditontonnya salah satunya yaitu film Chucky. Ditemukan di TKP buku catatan sang pelaku yang berisi tulisan dan gambar yang bertema kekerasan. Sebuah papan curhat juga ditemukan di lokasi kejadian dimana diketahui bahwa ternyata pelaku memiliki kemampuan berbahasa inggris yang baik.

Saat ini polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Status anak pada pelaku tidak menghindarinya dari hukum yang berada di Indonesia. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia telah terangkum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012. Diatur bahwa seorang dapat dikatakan sebagain anak jika ia belum mencapai umur 18 tahun tertera pada Pasal 1 angka 3, 4, 5 . Tetapi, seseorang dapat diajukan dan diproses melalui sistem peradilan pidana jika usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

Dalam kasus NF, tersangka akan diproses dengan UU Peradilan Anak dikarenakan umurnya belum memasuki kategori dewasa.Yang berarti pelaku dapat dikenai setengah dari hukuman orang dewasa dengan ancaman hukuman 7,5 tahun hingga 9 tahun penjara. Telah diungkap oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto bahwa remaja NF terjerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP.

Saat ini pelaku tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia mulai masuk pada hari Minggu (8/3). Jika terbukti bersalah, ia apelaku NF akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun