Mohon tunggu...
SITUMEANG SIMALUNGUN
SITUMEANG SIMALUNGUN Mohon Tunggu... -

cegah koriupsi dinasty

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pertambangan Ilegal di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan

21 Januari 2015   06:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:42 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEPADA YTH : KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

SIARAN PERS

PERTAMBANGAN ILEGAL DI KABUPATEN PANGKEP

PROVINSI SULAWESI SELATAN

------------------------------------------------------------------------

TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN TERORGANISIR BATARA GROUP DI BAWAH KOMANDO H. SAMSU SELAKU KELUARGA OKNUM ORANG NOMOR SATU DI PEMERINTAHAN KABUPATEN PANGKEP

Berdasarkan berbagai masukan dari berbagai elemen Masyarakat , baik Kalangan pengusaha, Kalangan pemerintahan , Kepolisian maupun masyarakat pada umumnya , maka tim Investigasi LEMBAGA INDEPENDEN PEMANTAU DINASTI POLITIK DAERAH (LI-PDPD) telah melakukan Investigasi dengan kesimpulan sebagai berikut :

1.Telah terjadi penambangan liar Batubara diatas Lahan Tanpa IUP Batubara dengan kedok pengambilan Silika yang di lakukan oleh Oknum yang bernama MASLAN mengaku sebagai pelaksana Lapangan dari H. SAMSU (Raja Kelantan , julukan Masyarakat dan Pejabat pemerintahan Pangkep) dan dengan bantuan Sdr. MARWAN dengan menggunakan PT. BATARA ABADI PERKASA, yang turut diketahui oleh oknum Kapolsek dan Kasat Reserse.

2.Salah satu Tujuan Penjualan yang berhasil tim kami telusuri adalah Pabrik The Pucuk di Wilayah Pakatto Kab. Gowa.

3.Penambangan tersebut termasuk pengangkutan serta penjualan dan bahkan perusahaan penerima sangat bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 diantaranya :

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 161 UU 04/09, disebutkan bahwa setiap orang atau pemegang izin pertambangan lainnya hanya diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembelian batubara dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, yaitu:

a.    Pemegang IUP OP;

b.    Pemegang IUPK OP;

b.    Pemegang IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan;

c.    Pemegang IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian; dan/atau

d.    Pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Jadi Apabila ada perusahaan atau orang melakukan transaksi pembelian batubara , pengangkutan dan sebagainya bukan dari pemegang perizinan sebagaimana disebut di atas maka dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 161, Pasal 163 dan Pasal 164 UU 04/09. Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 161 UU 04/09:

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yangmenampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualanmineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat(1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 163 UU 04/09

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda denganpemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 164 UU 04/09

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

4.Namun tidak ada aturan hukum yang bisa menyentuh Oknum-oknum tersebut apalagi hasil investigasi dilapangan Kepala Seksi Perijinan Dinas Pertambangan Pangkep Bpk Mudar turut serta sebagai pelaku pertambangan Ilegal bersama dengan Kepala Bidang pertambangan Umum Bpk Dahmadi yang menurut yang merupakan tim pencari dana untuk Kepala Dinas.

5.Kesewenang-wenangan oknum-oknum tersebut sangat meresahkan kalangan pengusaha maupun investor yang ada di kabupaten Pangkep , dikarenakan adanya intervensi untuk kepentingan Batara Group bahkan aparat penegak hokum tidak dapat berbuat banyak karena adanya tekanan dari Batara Group Pimpinan H. Samsu.Apalagi Oknum-oknum pelaksana lapangan sering membeberkan kedekatan H. samsu dengan pejabat-pejabat Kepolisian , Kejaksaan dan sering melakukan ancaman pindah kepada aparat pemerintah maupun penegak hokum yang melakukan pengawasn terhadap tambang tersebut.

6.Bahkan Kasat Reserse telah menginstruksikan kepada anggotanya bahkan kepada dinas terkait untuk tidak melakukan pemeriksaan dan apalagi penindakan terhadap tambang-tambang milik H. Samsu.

7.Terkait Pelanggaran yang menyangkut Batara Group yang menjadi supplier utama  PT. Semen Tonasa juga dapat dikenakan sanksi hokum karena banyak mengambil material dari lahan tambang tanpa IUP milik BATARA GROUP :

Pasal 161 UU 04/09:

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yangmenampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualanmineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat(1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 163 UU 04/09

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda denganpemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun