Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menumbuhkan "Sanitation Awareness" pada Siswa Sekolah Dasar Melalui TPP

16 September 2017   22:45 Diperbarui: 17 September 2017   06:23 1433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: https://www.rumahzakat.org

Sanitasi (Bahasa Inggris: Sanitation) sering bersinonim dengan kata kebersihan. Dengan kata lain, sanitasi sangat berhubungan erat dengan kebersihan. Di dalam kamus English Oxford Dictionaries sanitasi diartikan sebagai "Conditions relating to public health, especially the provision of clean drinking water and adequate sewage disposal".Jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia sanitasi -kurang lebih- adalah kondisi yang berhubungan dengan kesehatan publik, terutama ketentuan tentang air minum bersih dan pembuangan limbah yang memadai.  

Sedangkan menurut Wikipedia sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Dengan demikian sanitasi sangat penting bagi kehidupan manusia. Di dalam kehidupan manusia, sanitasi memiliki dimensi dan cakupan yang cukup luas. Sanitasi bisa dalam hal kebersihan lingkungan, kebersihan badan, kebersihan pangan, dan lain sebagainya.

Pada tanggal 28 Juli 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Resolusi 64/292 yang mengakui bahwa akses terhadap air dan sanitasi merupakan hak asasi manusia yang paling dasar. Demikian juga pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan jaminan tentang sanitasi ini. Di dalam UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang di dalamnya terdapat ketentuan menyangkut santasi pangan yang tercantum di dalam BAB II.  

Selain itu, ribuan tahun yang lalu, jauh sebelum resolusi PBB dan peraturan perundang-undangan RI ini dikeluarkan, Nabi Muhammad saw. telah menganjurkan umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan. Hal ini tercermin dalam kewajiban untuk membersihkan badan, pakaian dan tempat baik dari hadas maupun najis ketika hendak mendirikan salat. Selain itu, ada beberapa hadis yang mengisyaratkan pentingnya kebersihan. Salah satu diantaraya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang artinya "Sesungguhnya Allah swt. itu baik, Dia menyukai kebaikan. Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan". Selain itu, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam At-Thobrany menyebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Pun demikian di dalam agama-agama lain tentu saja terdapat ajaran yang menunjukkan tentang pentingnya kebersihan.

Hal itu semua menunjukkan bahwa kebersihan sangat penting bagi kehidupan manusia. Kemudian pertanyaannya bagaimana cara menumbuhkan kesadaran sanitasi (sanitation awareness) ini pada siswa Sekolah Dasar? Untuk menumbuhkan sebuah kesadaran, -apapun itu- diperlukan suatu pembiasaan. Pembiasaan ini salah satunya dapat dilakukan melalui gerakan penguatan pendidikan karakter atau yang disingkat dengan PPK. PPK ini tentu saja tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.  Sangat diperlukan kerja sama dan sinergitas dari berbagai agar gerakan PPK ini dapat berhasil. 

Pun demikian upaya menumbuhkan kesadaran sanitasi perlu didukung dan dilakukan oleh berbagai pihak. Dalam hal ini, paling tidak ada tiga pihak yang harus bekerja sama dan bersinergi, yaitu --yang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebut- Tri Pusat Pendidikan (TPP). TPP ini adalah tiga tatanan atau lingkungan yang dapat mendukung gerakan penguatan pendidikan karakter siswa, yaitu Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. TPP ini menjadikan sekolah sebagai sentral proses pendidikan sementara lingkungan sekitar dijadikan sebagai sumber belajar yang dikelola menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Tri Pusat Pendidikan (TPP). Sumber: www.kemdikbud.go.id
Tri Pusat Pendidikan (TPP). Sumber: www.kemdikbud.go.id
Sekolah berperan penting dalam menanamkan karakter melalui proses pendidikan. Sekolah menyiapkan kurikulum dengan segala perangkatnya yang dapat mendukung terciptanya proses pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini dapat dilakukan dengan cara direct teaching atau indirect teaching yang disisipkan ke dalam kegiatan-kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Dalam hal ini, kesadaran sanitasi dapat ditanamkan --misalnya- melalui kegiatan ekstrakurikuler UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), program Dokter Kecil (Dokcil), program Jumat bersih, dan lain sebagainya.

Sementara itu, keluarga merupakan "madrasatul ula" atau tempat pendidikan pertama seorang anak. Kehidupan Keluarga sangat memengaruhi perkembangan anak, termasuk perkembangan karakter di dalamnya. Pendidikan dan kebiasaan-kebiasaan baik yang diterapkan di dalam keluarga dapat membentuk kebiasaan dan watak serta kepribadian anak.

Pun demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dan mengambil peran dalam upaya meningkatkan kesadaran sanitasi ini. Sebagai contoh, masyarakat dapat mengambil peran dengan cara membuat komunitas-komunitas seperti komunitas peduli sampah, komunitas pecinta lingkungan, dan lain sebagainya.

Apabila TPP ini (sekolah, keluarga, dan masyarakat) bisa bekerja sama dan bersinergi dengan baik, maka akan tercipta sebuah ekosistem pendidikan yang baik yang dapat membentuk dan menumbuhkan kesadaran sanitasi pada diri siswa sekolah dasar. []

Penulis:

Cecep Gaos, S.Pd

Guru SD Puri Artha Karawang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun