Mohon tunggu...
Catherine Lieba Ary
Catherine Lieba Ary Mohon Tunggu... Konsultan - Practice Management Specialist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Founder dari PT EasyHelps Multi Solusindo sebuah perusahaan penyedia Jasa Corporate Secretary yang fokus bidang kerjanya yaitu memberikan support untuk membantu dalam bidang management, legal, digital marketing dan secretarial, bertujuan untuk membantu pendirian dan pengembangan usaha. Telah berpengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan nasional dan multi-nasional selama lebih dari 15 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pilih Mana, Mendirikan Single Law Firm atau Partnership?

28 Juni 2019   14:30 Diperbarui: 28 Juni 2019   14:36 2301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.tokkoro.com/

Kalau baca judul di atas, ini tentunya sangat cocok dan sesuai bagi Lawyer atau Advokat Muda yang punya cita-cita dan harapan suatu hari kelak dapat mendirikan atau memiliki sebuah kantor advokat sendiri. 

Sebelum bicara lebih jauh mengenai mendirikan kantor hukum atau Law Firm, perlu benar-benar dipahami dulu visi misi, maksud dan tujuan, serta arah dan fokus utama kita untuk mendirikan sebuah kantor hukum. Kenapa? 

Karena cukup banyak teman-teman Lawyer yang karena kurang observasi, kurang memperhatikan kemampuan diri, kurang kuat atau kurang tough, bahkan mungkin kurang kuat motivasinya dalam mendirikan kantor hukum, akhirnya belum lama berdiri, kantor hukum tersebut sudah tutup. Singkat kata, mendirikan kantor hukum itu bukan sekedar membuat papan nama besar dan menempel di salah satu ruangan kantor yang disewa, atau membuat kartu nama dengan jabatan Managing Partner / Founder berarti sudah memiliki sebuah kantor hukum. 

Mendirikan kantor hukum baik kantor hukum solo atau single (milik sendiri) ataupun ber-partner dengan beberapa teman lain yang seprofesi, perlu memahami dengan jelas tujuan utama mendirikan kantor advokat. 

Perbedaan Single or Solo Law Firm dan Partnership Law Firm:

- Single or Solo Law Firm ini merupakan kantor advokat yang didirikan sendirian saja, seluruh hak dan kewajiban ditanggung sendiri oleh Pendiri, termasuk dari pengelolaan manajemen, marketing dan keuangan. Pendiri hanya akan mempekerjakan pegawai saja untuk membantunya dalam melaksanakan tugas-tugasnya tetapi seluruh beban dan tuntutan kerja dihandle sendiri.  Sedangkan, 

- Partnership Law Firm merupakan kantor advokat yang didirikan secara bersama-sama dengan beberapa teman lain yang seprofesi, ini merupakan tantangan besar, karena seperti orang yang akan menikah, mendirikan Partnership Law Firm pun wajib memiliki hati yang besar untuk saling terbuka dan menerima serta bertoleransi dengan teman lain yang juga merupakan pendiri kantor advokat tersebut. Asyiknya, setiap pengelolaan manajemen, marketing dan keuangan dapat dibagi rata bersama, sehingga beban dan tuntutan pekerjaan dapat dibagi bersama. 

Dalam bidang usaha apapun, baik jasa maupun perdagangan, tentunya pendiri mengharapkan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya agar si pendiri dapat memperoleh kemampuan finansial yang lebih baik dibandingkan saat masih menjadi Pegawai di salah satu perusahaan. Jauh lebih besar dari sekedar memperoleh keuntungan finansial, sebuah usaha memiliki tanggung jawab serta hak dan kewajiban yang lebih besar. Pahami dulu dengan benar hal ini, jelaskan dulu dengan detail tujuan utama dan goal yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu, lalu kemudian perhatikan dan pahami kemampuan diri sendiri. 

Jika semuanya sudah cukup jelas dan mantap, segera putuskan apakah akan mendirikan Single or Solo Law Firm atau Partnership Law Firm. 

Sukses yaaa...

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.id by EasyHelps
a Corporate Secretary Firm 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun